Beres Palsukan Tanda Tangan Pemilih, Petugas KPPS Ini Ikut Rayakan Kemenangan Calon Kades

Beritacianjur.com – DUGAAN manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan pemilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarsari semakin menguat. Hal itu terjadi setelah adanya bukti rekaman video yang dimiliki salah satu calon kades yang melayangkan surat keberatan atas perselisihan hasil Pilkades Mekarsari.

Saat rapat musyawarah yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarsari beberapa waktu lalu, petugas KPPS yang dimaksud diketahui bernama Tatan Abdul Halim. Ia membantah tudingan ikut merayakan kemenangan Calon Kades Mekarsari Nomor Urut 2 setelah bertugas di TPS 5.

“Waktu itu saya bukan sedang ikut merayakan kemenangan, tapi saat mau mengantar kursi kebetulan lewat ke tempat Calon Kades Nomor Urut 2, jadi saya hanya mampir,” klaimnya.

Ya, pernyataan Tatan tak sesuai dengan apa yang terlihat di video. Ia terlihat turut larut bahkan bersorak dengan semangat merayakan kemenangan yang dikomandoi Calon Kades Nomor Urut 2. Bukti inilah yang membuat Tim Pemenangan Calon Kades Nomor Urut 5 menempuh jalur hukum.

Tim Konsultan Hukum Calon Kades Nomor Urut 5, Muhamad Hanan menegaskan, selain adanya bukti video rekaman Tatan ikut merayakan kemenangan, poin yang memenuhi unsur pidana yang berkaitan dengan Tatan karena terbukti memalsukan tanda tangan pemilih pada daftar hadir pemilih.

“Jadi kejadian runutnya, setelah petugas KPPS yang bersangkutan bertugas di TPS 5 dan memalsukan tanda tangan pemilih, petugas KPPS tersebut langsung ikut merayakan kemenangan calon kades lain. Jadi, dugaan kecurangannya sangat kuat dan membuat kami harus menempuh jalur hukum,” ujarnya kepada Beritacianjur.com, Minggu (1/3/2020).

Menanggapi bukti video rekaman tersebut, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menilai, dugaan manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan pemilih semakin kuat. Bahkan menurutnya, indikasi adanya penggelembungan suara yang terjadi di TPS 5 sangat kuat.

Baca Juga  Innalillahi! Truk Fuso Seruduk Mobil Rombongan Pengantin

Pria yang karib disapa Ebes ini juga menilai, langkah yang diambil calon kades nomor urut 5 menempuh jalur hukum sudah sangat tepat. Pasalnya, hal yang terjadi bukan sekadar adanya dugaan kecurangan, namun juga adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

“Bukti kecurangan dan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana sangat kuat. Jadi wajib untuk menempuh jalur hukum. Upaya hukum yang dilakukan juga menjadi pembelajaran buat semua pihak,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *