Cianjur Rencanakan Terapkan PSBB Parsial di 18 Kecamatan

Ini Penjelasan, Tujuan, Kriteria dan Rencana Waktu Pelaksanaannya

Beritacianjur.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur merencanakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial. Berdasarkan pemaparan persiapan PSBB Parsial yang dikeluarkan Pemkab Cianjur, rencananya akan diterapkan di 18 kecamatan.

Sebanyak 18 kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Cipanas, Cianjur, Karangtengah, Pacet, Ciranjang, Cilaku, Cugenang, Haurwangi, Sukaresmi, Cikalongkulon, Sukaluyu, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber, Bojongpicung, Mande, Cidaun dan Agrabinta.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menjelaskan, pelaksanaan penerapan PSBB di Cianjur akan berbeda dengan penerapan di kota atau kabupaten lainnya. Di Cianjur, PSBB Parsial hanya akan diberlakukan di wilayah rawan Covid-19 dan wilayah padat penduduk.

“Dikarenakan masih banyak kecamatan yang berstatus zona hijau, maka saya ingin ada pemetaan di setiap kecamatan. ” ujar Herman kepada beritacianjur.com saat ditemui di Pendopo belum lama ini.

Dijelaskan dalam pemaparan, PSBB Parsial adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya. Hal tersebut juga dilatarbelakangi bahwa Cianjur merupakan perlintasan antara Jakarta sebagai ibu kota negara dan Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat. Seperti diketahui, Jakarta dan Bandung juga merupakan epicentrum atau pusat penyebaran virus dari Wuhan China.

Selain membatasi kegiatan tertentu dengan pergerakan orang dan barang dalam rangka menekan penyebaran virus corona, PSBB Parsial juga ditujukan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran corona, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat corona, serta menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran corona.

Terkait kriteria, PSBB Parsial dilakukan di Cianjur juga berdasarkan pada jumlah konfirmasi positif, jumlah sebaran orang dalampengawasan (ODP), jumlah sebaran pasien dalam pengawasan (PDP), jumlah kepadatan penduduk, jumlah pelaku perjalanan yang melewati zona merah atau pemudik, serta perbatasan dengan kabupaten zona merah.

Baca Juga  Mantap! Timnas Indonesia Torehkan Kemenangan Perdana Lawan Vietnam 1-0 di Piala Asia 2023

Sementara terkait pelaksanaan, PSBB Parsial di Cianjur ini direncanakan akan diterapkan selama 14 hari, mulai 6 Mei 2020 hingga 19 Mei 2020.

Saat ini, Cianjur sudah menetapkan tiga kecamatan sebagai zona merah Covid-19. Ketiganya antara lain Kecamatan Cijati, Karangtengah dan Cugenang.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *