CRC: Plt Bupati Jangan Hanya Seremonial

ODGJ yang Dipasung Masih Banyak, Pemkab Dinilai Tak Serius

Beritacianjur.com – MESKI Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman turun langsung mengikuti razia orang dengan ganggung jiwa (ODGJ), Rabu (30/10/2019), namun sejumlah pihak menilai Pemkab Cianjur tidak serius dalam menangani ODGJ tersebut. Kok bisa?

Ya, meski Herman menyatakan bahwa gerakan Jalan Cianjur Bersih dari Orang Gangguan Jiwa (Jalur Bisa) merupakan upaya memanusiakan manusia, namun tetap saja menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Ketua Yayasan Ruang Jiwa Insani, Rukmana Samsudin menegaskan, penertiban atau razia ODGJ memang merupakan aksi kemanusiaan yang sangat positif, namun penanganan ODGJ bukan hanya penertiban dan penampungan saja, namun juga harus disertai dengan pengobatan hingga mereka pulih, produktif dan mandiri.

Tak hanya itu, Rukmana juga menegaskan, penanganan ODGJ tak hanya penertiban di jalan saja, namun Pemkab Cianjur juga harus lebih fokus penanganan ODGJ rumahan, yang saat ini mereka masih berada di lingkungan keluarganya bahkan tak sedikit yang dipasung.

“Kalau saya ditanya Pemkab Cianjur sudah serius atau belum terkait penanganan ODGJ ini, saya bilang tidak serius. Karena jika serius, tak hanya fokus penertiban di jalan saja, namun juga harus fokus ke ODGJ rumahan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (30/10/2019).

Rukmana mengungkapkan, jumlah ODGJ rumahan di Cianjur jumlahnya masih relatif tinggi. Parahnya, tak sedikit ODGJ rumahan yang dipasung bertahuntahun bahkan belasan tahun. Ia mengaku, selama yayasannya menangani ODGJ rumahan tersebut, sambung dia, masih terkendala pengadaan obat-obatan.

“Kami juga fokus mengevakuasi ke lapangan, namun kami sering ditegur pihak puskesmas setempat, mungkin untuk menutupi kelemahan. Indikasinya, ketika masih banyak ODGJ rumahan yang dipasung bertahun-tahun, dan masih banyak pula relawan disabilitas mental atau pegiat kemanusian, itu artinya mereka (Pemkab Cianjur, red) tidak bekerja,” tegasnya.

Baca Juga  Puluhan Admin Medsos Deklarasikan Forum Admin Media Sosial Cianjur

Terkait kegiatan razia kemarin, Rukmana mengaku heran dengan penunjukkan tempat rehabilitasi atau Yayasan Aura Walas Asih yang berdomisili di Sukabumi. Padahal menurutnya, Cianjur memiliki Istana KSJ yang sudah go international.

“Cianjur juga sanggup, di Cianjur juga ada Istana KSJ, kenapa jadi harus ke Sukabumi? Harusnya Pemkab Cianjur bisa lebih memaksimalkan potensi lokal yang ada,” ucapnya.

Ketua Lembaga Kesejahteraan Istana KSJ, Nurhamid mengatakan, jika hanya melakukan penertiban ODGJ yang berada di jalanan sangatlah gampang. Menurutnya, penanganan ODGJ harus dalam bentuk orkestra terpadu dengan pemimpin yang memang hebat.

“Sekadar penertiban itu sangat gampang, sekadar mengobati gampang. sekadar merawat juga gampang. Namun yang tidak gampang itu bagaimana agar ODGJ mampu bertanggungjawab terhadap kesehatan dirinya. Artinya, untuk mempertahankan agar ODGJ tetap sembuh, itu yang tidak gampang,” jelasnya.

“Untuk merawat ODGJ, butuh biaya hidup, obat yang tepat, tempat yang layak serta perawat yang handal. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, penanganan ODGJ merupakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Jadi harus ada kolaborasi masyarakat dengan pemerintah yang handal,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, Plt Bupati Cianjur seharusnya tak hanya fokus dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial saja.

Ia membeberkan, pada Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pasal 27 ayat 1 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan, dalam hal efektivitas pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk. Sedangkan pada ayat 3, ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga  Upacara HJC ke-346, Bupati Cianjur Sambutan dengan Bahasa Sunda hingga Lepas 346 Ekor Burung Merpati

“Pertanyaannya, apakah Pemkab Cianjur memiliki perencanaan untuk penanganan ODGJ? Kalau punya, seharusnya fokus juga penanganan ODGJ rumahan yang kata para pegiat kemanusiaan di Cianjur masih banyak yang dipasung. Kalau Pemkab benar-benar tak seremonial, harusnya penanganannya menyeluruh,” katanya.

Anton menambahkan, pada pasal 28 disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.

“Apa tindakan Pemkab Cianjur terhadap ODGJ yang dipasung selama bertahun-tahun? Ini harus dijawab oleh Plt Bupati Cianjur yang katanya ingin memanusiakan manusia. Ingat, ODGJ rumahan itu sudah pasti warga Cianjur,” pungkasnya. (wan/gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *