Dua Siswa SMA Turut Jadi Korban Dua Mucikari Modus Kawin Kontrak, Dijajakan saat Libur Sekolah

BERITACIANJUR.COM – Dua orang siswa SMA di Cianjur turut jadi korban aksi dua mucikari dengan modus kawin kontrak.

RN (21) dan LR (54), menjajakan gadis yang masih sekolah tersebut pada pria asal Timur Tengah, India, hingga Singapura selama libur sekolah untuk menghindari kecurigaan orang tua gadis-gadis tersebut.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, kedua pelaku sudah beroperasi sebagai mucikari kawin kontrak sejak 2019, diduga korbannya sudah cukup banyak.

“Kami masih memeriksa keduanya, kemungkinan korbannya banyak. Tapi yang sudah terungkap ada enam orang, di mana salah satunya merupakan pelapor awal,” ujar Tono, Senin (15/4/2024).

“Sebagian ada yang sudah dewasa, tapi tidak sedikit juga yang masih di bawah umur dan ada yang masih sekolah,” lanjutnya.

Tono menjelaskan, untuk menyiasati kecurigaan para orang tua korban, para gadis ditampung sementara di rumah RN.

“Jadi korban ini direkrut oleh RN. Kemudian ditampung di rumahnya. Menginap di kamar-kamar yang ada di rumah RN. Alasan pada orang tua korban ini mereka main dan menginap di rumah RN,” jelasnya.

Selama ditampung itu, pelaku menjajakan para gadis tersebut ke pelanggan yang merupakan warga asing asal Timur Tengah, India, dan Singapura.

“Kalau ada yang cocok dan memilih, baru mereka diajak ke tempat yang dijanjikan untuk melaksanakan kawin kontrak setingan,” paparnya.

Khusus untuk gadis yang masih sekolah, lanjut Tono, hanya akan dijajakan selama masa libur sekolah. Hak itu dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan belajar korban dan tidak menimbulkan kecurigaan orang tuanya.

“Kalau yang masih sekolah biasanya saat libur semester, itu lumayan lama liburnya. Kalau saat sekolah, rentan dicurigai karena jarang masuk,” terangnya.

Tono menuturkan, dalam sekali transaksi, pelanggan harus menyiapkan mahar mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Nantinya, uang tersebut akan dibagi dua antara korban dan pelaku.

“Uang mahar itu langsung diambil setelah Ijab kabul. Kemudian langsung dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku berjenis perempuan itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO).

“Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *