Dugaan Diniyah Fiktif dan Sunat Anggaran, Gagak Duduki Kantor Kementerian Agama Cianjur

BERITACIANJUR.COM – MASSA yang tergabung dalam Gerakan Aku Geram dan Anti Korupasi (Gagak) berunjuk rasa di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Senin (23/11/2020). Protes meletus karena segudang dugaan penyimpangan pada pengelolaan Madarasah Diniyah Takwiliah (MDT) terendus.

Dalam aksinya, sedikitnya mereka menyoroti tiga indikasi permasalahan, antara lain indikasi madrasah diniyah fiktif atau diniyah yang sudah tidak aktif namun masih menerima biaya operasional (Bop) MDT; indikasi pemotongan Bop MDT oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sebagai bagian dari kegiatan gratifikasi jika itu terbukti; serta indikasi pengarahan untuk memilih kepada salah satu kontestan dalam Pilkada Cianjur 2020.

“Untuk persoalan dugaan pemotongan Bop MDT, disinyalir pungutannya sebesar 30% sampai 50% dari total anggaran Rp10 juta per diniyah,” ujar Ketua Gagak, Tirta Jaya Pragusta usai aksi kepada beritacianjur.com.

Pria yang karib disapa Akew ini menegaskan, atas dasar dugaan dan pengaduan dari masyarakat tersebut, pihaknya sebagai lembaga yang bergerak dalam upaya membasmi praktik KKN di Cianjur, mendesak agar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur untuk segera melakukan uji petik secara random kepada madrasah diniyah yang telah mencairkan bantuan opersional madrasah diniyah. Selain itu, sambung Akew, harus segera mengevaluasi kinerja Kasi PD Pontren yang disinyalir melakukan pembiaran pada proses pungutan bantuan operasional sebesar 30% sampai dengan 50%.

“Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur juga harus lebih selektif dalam mengusulkan diniyah yang dianggap layak menerima bantuan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Gagak juga mendesak Kejaksaan Negeri Cianjur untuk segera menindaklanjuti temuan atau laporan pungutan bantuan operasional sebesar 30% sampai dengan 50% dan membuka pengaduan masyarakat demi terciptanya perilaku pengurus Forum Komunikasi Diniyah yang bersih dari Korupsi.

Baca Juga  Kolaborasi Asuransi MAG dan Dompet Dhuafa, Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Cianjur

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Kejaksaan Negeri Cianjur harus tegas segera memanggil Ketua FKDT Kabupaten Cianjur, 32 FKDT Kecamatan dan segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi yang secara massif bersama-sama dilakukan melalui struktur FKDT, serta adili di meja hukum dengan dakwaan UU No. 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 sesuai arahan dari Irjen Kemenag RI, Deni Suardini,” paparnya.

Akew menilai, pendidikan keagamaan merupakan salah satu pendidikan yang sangat berperan dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat, terutama di Cianjur yang terkenal dengan julukan Kota Santri. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap sekolah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) atau sekolah agama sebagai lembaga pendidikan keagamaan selain pesantren, masih kurang terutama dari segi anggaran.

“Sebenarnya, dengan terbitnya Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Diniyah di Cianjur, memunculkan secercah harapan. Namun anggaran yang dikeluarkan tidak maksimal hanya sebesar 1 persen dari APBD Cianjur, itupun masih banyak masalah dalam pendistribusiannya, sehingga tidak berdampak signifikan untuk keberlangsungan pendidikan dan honorarium para guru diniyah,” katanya.

“Lalu menyusul peraturan lain di antaranya di tahun 2019 terbit Undang-Undang tentang madrasah dan pondok pesantren, keberpihakan anggaran sudah sedikit ada. Namun dalam praktiknya penyaluran anggarannya sarat dengan banyak masalah, di antaranya yang kami garis bawahi adalah anggaran BOP MDT melalui Surat Kementerian Agama Rerpublik Indonesia Nomor: B-2158-1/DJ.I/Dt.I,V/HM.01/10/2020 tentang Pemberitahuan Bantuan Opersional MDT yang menuai buah bibir di masyarakat,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *