Enam Tahanan Kabur PN Cianjur Sudah Ditangkap, Tersisa Ujang Irfan alias Boncel

BERITACIANJUR.COM – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari tujuh tahanan kabur PN Cianjur, pihaknya sudah berhasil menangkap enam tahanan di berbagai lokasi.

“Enam sudah berhasil kami amankan, tinggal satu lagi yakni Ujang Irfan alias Boncel. Dia juga merupakan otak dari aksi tahanan kabur ini,” ujar Aszhari, Senin (22/4/2024).

Sejak awal tujuh tahanan kabur, Polres Cianjur sudah menyebarkan identitas dan foto para tahanan kabur di berbagai media sosial.

“Sudah disebar foto dan identitasnya agar masyarakat dapat membantu melapor jika melihat para tahanan kabur tersebut,” jelasnya.

Aszhari juga mengimbau agar Ujang Irfan segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan, jika tahanan yang sudah divonis atas aksinya membobol gudang beras itu melawan.

“Saya minta segera serahkan diri, jika tidak kami akan lakukan tindakan tegas. Termasuk apabila melawan saat akan diamankan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap enam tahanan kabur PN Cianjur yang nekat menjebol teralis ruang tahanan.

Asep Gunawan Alias Haji ditangkap saat hendak membeli makan di kawasan Kampung Benda, Desa Jamali, Kecamatan Mande pada Selasa (26/3/2024) sekitar jam 23.00 Wib.

Rifki Mahesa alias Iki ditangkap saat hendak menemui istrinya di kawasan Puncak, Cipanas tepatnya beberapa ratus meter dari Pos Pengamanan Segar Alam Puncak, pada Sabtu (6/4/2024).

M Raihan Triyadi alias Ogut dan MA alias M M Akbar Maulana di kawasan Bekasi pada Minggu (7/4/2024).

Yeri Abdul Rahman alias Jeri dan Riko Permana yang ditangkap di sebuah gubuk kecil di kawasan Cikalongkulon pada Selasa (16/4/2024).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha mengatakan, dari ketujuh tahanan yang kabur, empat di antaranya masuk tahap vonis. Sedangkan tiga tahanan yakni Asep, Raihan, dan Akbar memasuki tahapan tuntutan.

“Jadi yang tiga ini divonis lebih berat. Untuk Asep kemarin divonis 6 tahun penjara dari tuntutan 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Raihan dan Akbar tadi divonis 5 tahun penjara,” paparnya.

Menurutnya, keenam tahanan kabur yang sudah kembali ditangkap dan mendapatkan vonis langsung diserahkan ke Lapas Cianjur.

“Semuanya sudah dieksekusi atau diserahkan ke Lapas Cianjur,” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *