FPI: Adili Sukmawati, Pulangkan Habib Rizieq

Beritacianjur.com – APARAT Penegak hukum harus segera mengadili sekaligus memenjarakan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. Itulah yang dilontarkan Ketua DPC FPI Cianjur, Habib Hud Alaydrus, saat aksi di Bundaran Tugu Lampu Gentur, Jalan Ir H Juanda, Jumat (22/11/2019).

Ya, pada aksi tadi, ribuan massa FPI dan sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan lainnya memulai dengan aksi long march dari Tugu Tauhid Alun-alun Cianjur, menuju Bundaran Tugu Lampu Gentur.

Dalam orasinya Hud menegaskan, pernyataan puteri sang Proklamator tersebut merupakan sebuah penghinaan yang menyinggung umat Islam. Jika aparat penegak hukum tidak menindaknya, sambung Hud, maka pihaknya akan terus menggelar unjuk rasa.

“Ini bukan pertama kalinya Dia (Sukmawati, red) dia melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Islam. Sekarang yang dihinanya itu NabiMuhammad SAW, jelas umat Islam tersinggung. Jika aparat tak bertindak maka kami akan terus turun ke jalan, jika perlu kami akan lakukan revolusi,” tegasnya.

Tak hanya soal Sukmawati, Hud juga menyampaikan terkait pencekalan Habib Rizieq yang tidak boleh keluar dari Arab Saudi untuk segera dipulangkan ke Indonesia, serta menuntut memecat Duta Besar (Dubes) Indonesia agar segera dipecat karena telah berbohong.

Saat aksi berlangsung, sejumlah ruas jalan utama dalam kota Cianjur mengalami kemacetan. Bahkan, Jalan Ir Djuanda yang jadi lokasi aksi ditutup total.(Jam)

Baca Juga  Kecamatan Cianjur Tolak Dititipkan Kotak dan Surat Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Wacana mengenai kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pun semakin intens diperbincangkan, Rizieq tetap memiliki hak untuk pulang. Pemerintah Indonesia sudah mempersilakan Habib Rizieq jika ingin kembali ke Indonesia. Berdasarkan Konstitusi, setiap warga Negara mempunyai hak untuk memilih tempat tinggal. Jika Habib Rizieq ingin pulang dan bertempat tinggal di Indonesia harus dilindungi haknya. Namun, apabila masih memiliki persoalan hukum, harus tetap dipertanggungjawabkan.