Beritacianjur.com – AKIBAT terdampak Covid-19, sebanyak 42 perusahaan atau pabrik yang terpaksa menutup usahanya. Alhasil, sebanyak 3.058 pekerja di Cianjur dirumahkan.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Aries Hariansyah mengatakan, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saat ini statusnya itu dirumahkan bukan PHK, pihak Dinas sudah menyuruh ke semua perusahaan untuk segera membuat laporan resmi secara tertulis terkait data karyawannya,” ujarnya belum lama ini.
Meski sudah diinstruksikan, sambung Aries, namun hingga saat ini pihak Disnakertrans belum juga mendapatkan surat resmi dari masing-masing perusahaan soal status karyawan yang dirumahkan.
Jika ada perusahaan yang langsung berani melakukan PHK, Aries mengaku pihaknya akan bersikap tegas.
“Klau langsung di-PHK itu bahaya, soalnya ada prosedurnya. Ini kan alasan dirumahkan itu karena corona. Kalau sudah beres corona, ya harus dipekerjakan lagi,” katanya.
Untuk masalah tunjangan, THR, dan jaminan lainnya, Aries mengatakan semua hal tersebut dikembalikan lagi kepada komitmen awal antara karyawan dan perusahaan. “Dinas tidak bisa menentukan,” ucapnya.
Tak hanya Aries, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Disnakertrans, Ricky Ardhi juga mengatakan, dinas akan memerintahkan para perusahaan untuk segara membuat laporan tertulis terkait sampai kapan para karyawan ini dirumahkan.
“Dinas juga masih menunggu tanggapan dari perusahaannya soal nasib karyawan ke depannya akan seperti apa setelah dirumahkan, apakah akan dipekerjakan kembali atau di-PHK,” jelasnya.
Terkait PT. Ema, Ricky mengaku hingga saat ini dirinya baru mendapatkan dari yang bersangkutan, bahwa gaji karyawannya dikurangi sesuai jam kerja dikarenakan terdapat kesepakatan ‘no work no pay”.
“Tapi itu juga belum jelas, kita tunggu saja informasi resminya dari perusahaan ke dinas seperti apa,” pungkasnya.(wan)