Harga Tanah Milik Istri Plt Bupati ‘Edun’, Dugaan Mark Up Menguat?

Beritacianjur.com – MESKI belum ada kabar kelanjutan terkait proses hukumnya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, namun kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang masih terus diperbincangkan publik.

Tak hanya terkait dugaan kuat keterlibatan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan istrinya Anita Sincayani, atau pelanggaran aturan mengenai ganti rugi dan kesalahan pada kwitansinya saja, namun sejumlah kalangan pun masih mempertanyakan kejanggalan pada harga tanah dan bangunannya yang dianggap fantastis.

Betapa tidak, untuk tanah seluas 2.000 m2 dan bangunan rumah yang di SPPT PBB luasnya hanya 100 m2, Pemkab Cianjur harus merogoh kocek sangat dalam, yakni Rp4 M.

Sementara pengakuan pengguna Facebook dengan akun Dany Dany cukup mengejutkan. Ia mengaku memiliki tanah dan bangunan yang lokasinya sekitar 100 meter dari tanah milik istri Plt Bupati, yang kini menjadi Kantor Kecamatan Cugenang. Meski lebih luas, namun penawaran harganya jauh lebih rendah.

“Hebat ya make jampe naon bisa mahal kitu? Lahan yang punya istri Plt Bupati itu berarti harganya 2,6 juta per meter, ampun gusti ari nu abdi lega hayang Rp400 ribu ge meuni hese,” ujarnya.

Tak hanya membahas terkait harga lahan Kantor Kecamatan Cugenang, ia pun mempertanyakan terkait pembebasan sawah Kampung Pandan Wangi Warungkondang yang belum rampung meski dihargai Rp180 ribu per meter.

“Pertanyaannya, kenapa membeli lahan untuk Kantor Kecamatan Cugenang yang totalnya Rp4 M bisa selesai, tapi untuk pembebasan sawah Kampung Pandan Wangi Warungkondang yang hanya Rp180 ribu per meter masih belum selesai juga,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, pengakuan Dany semakin menguatkan dugaan adanya mark up pada pembelian lahan untuk Kantor Kecamatan Cugenang.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Puskesmas Gekbrong, CRC Ingatkan Polres dan Itda Jangan Hanya Usut Tahun 2022

Namun, jika ada sejumlah pihak yang menganggap pengakuan Dany tersebut masih harus dipastikan, sambung Anton, masih banyak indikasi lainnya yang menguatkan dugaan adanya mark up.

Anton mengatakan, dengan harga Rp4 M, apabila digunakan untuk membeli tanah dan membangun gedung baru untuk kantor kecamatan, hasilnya akan jauh lebih bagus ketimbang membeli tanah dan bangunan rumah tinggal.

Lebih parahnya lagi, Anton menyebutkan, dalam APBD tahun anggaran 2016, pos anggaran yang digunakan adalah pos belanja pengadaan tanah untuk kantor kecamatan sama sekali tidak disebutkan untuk tanah dan banguan.

“Sedangkan untuk membeli rumah milik Plt Bupati yang sekarang digunakan sebagai Kantor Kecamatan Cugenang, anggaran sebesar Rp4 M tersebut digunakan untuk membeli tanah senilai Rp1,120.000.000 dengan perhitungan 2.000 meter x Rp560.000 dan untuk ganti rugi bangunan sebesar Rp2.880.000.000,“ bebernya.

Anton menambahkan, indikasi adanya mark up terlihat jelas apabila membandingkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Asrori  & rekan pada 28 Januari 2015, di mana indikasi nilai bangunan saat itu sebesar Rp2.624.000.000 untuk bangunan dengan luas 1.035 m2, tanpa memperhitungkan penyusutan.

Padahal menurut Anton, pada saat proses jual beli dengan pihak Pemkab Cianjur, lembaga penilai yang digunakan Pemkab Cianjur adalah lembaga yang sama yaitu KJPP Asrori & rekan. Jika dibandingkan dengan hasil kesepakatan harga pengganti untuk bangunan yang diberikan Pemkab yaitu seharga Rp 2.880.000.000, Anton menyebutkan ada selisih harga sebesar Rp256 juta.

“Usia bangunan sudah 1 tahun, masa tidak dihitung penyusutan dan tanpa menyebutkan luas bangunan. Yang membedakannya hanya pihak yang menyuruh melakukan penilaian. Penilaian yang tahun 2015 itu atas permintaan Direktur PDAM yang saat itu dijabat oleh Herman Suherman, nah kalau yang tahun 2016 yang meminta dilakukan penilaian adalah Pemkab Cianjur. Kalau objeknya sih tanah dan bangunan yang sama, milik Anita Sincayani istri dari Herman Suherman,” bebernya.

Baca Juga  Duh! Aktris Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Terkait Promosi Situs Judi Online

Anton menambahkan, kejanggalan lainnya terdapat pada kwitansi dari Pemkab Cianjur untuk isrti Plt Bupati Cianjur, Anita Sincayani. Meski ada kesalahan penyebutan kecamatan yang seharusnya Kecamatan Cugenang namun ditulis Kecamatan Campaka, tapi tetap saja bisa dicairkan.

“Ini janggal juga, di kwitansi ditulis untuk pembayaran ganti rugi tanah dan tegakan dalam rangka kegiatan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Cugenang, di Desa Mangunkerta Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.  Sudah jelas salah, tapi tetap saja bisa diproses pembayarannya. Terus kenapa di semua dokumen tidak ada satu pun yg menyebutkan penggantian bangunan? Dugaan korupsinya sangat kuat, kami masih punya banyak data pelanggaran lainnya,“ pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *