Hari Ini, Cepot Duduki Dinas Pertanian Cianjur

Beritacianjur.com – MENDUGA adanya ‘mark up’ dan penyalahgunaan wewenang jabatan, hari ini (3/2/2020), Cianjur People Movement (Cepot) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan, Pangan dan Holtikultura Cianjur.

Ketua Cepot, Ahmad Anwar menegaskan, ada dua hal yang akan disampaikan. Selain adanya dugaan ‘mark up’ serta sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pencetakan sawah baru di Cianjur, pihaknya juga menduga adanya sejumlah kejanggalan pada pekerjaan pembangunan lahan parkir Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Karangtengah yang bersumber dari dana Koperasi Persaudaraan.

“Dugaannya sudah sangat kuat dan sudah tak bisa dibiarkan lagi. Hebatnya lagi, meski sudah ramai diberitakan, hingga saat ini kepala dinasnya masih sulit ditemui dan belum berkenan memberikan penjelasan. Makanya, perlu ada aksi unjuk rasa,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (2/2/2020).

Terkait dugaan ‘mark up’ dan kejanggalan pada pencetakan sawah baru, pria yang karib disapa Ebes ini menjelaskan, pada pedoman teknis atau juknis yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, biaya pencetakan/perluasan sawah baru itu paling tinggi senilai Rp16 juta per hektar untuk di Pulau Jawa. Namun faktanya, Dinas Pertanian Cianjur malah menggunakan standar biaya cetak sawah baru lebih tinggi, yakni sebesar Rp23 juta per hektar.

“Bahkan kami menduga ada yang menggunakan biaya sebesar Rp27 juta per hektar. Pihak Dinas Pertanian harus bisa menjelaskan apa landasan hukum yang dipakai?” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menduga adanya sejumlah kejanggalan pada pekerjaan pembangunan lahan parkir Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Karangtengah yang bersumber dari dana Koperasi Persaudaraan yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian. Padahal Dinas Pertanian yang hanya sebagai pemegang anggaran dan pemegang barang, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Baca Juga  Link Download dan Lirik Lagu Bersama Garuda (We Are Together) - Wika Salim, Theme Song Piala Dunia U-17

“Hal tersebut sudah jelas melanggar PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah,“ katanya.

Terkait aksi, Ebes mengaku sebenarnya pihaknya tak hanya akan berunjuk rasa di Dinas Pertanian saja, namun aksi yang sama juga akan digelar di DPRD Cianjur guna menyoroti dugaan korupsi dan pelayanan buruk di RSUD Sayang Cianjur serta sejumlah instansi pemerintahan lainnya.

“Kami mendapatkan informasi, hari Senin sejumlah pimpinan DPRD sedang tak ada di tempat, katanya sedang berada di Cianjur selatan. Makanya, hari ini kami fokus dulu aksi di Dinas Pertanian Cianjur. Untuk aksi di instansi pemerintahan lainnya akan kami jadwal ulang,“ jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Cianjur, Henny Iriani Winata mengatakan, anggaran pembangunan lahan parkir BPP Karangtengah tersebut dari Koperasi Persaudaraan yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian Cianjur.

“Jadi tidak akan ada di LPSE, karena memang anggarannya dari Koperasi Persaudaraan. Itu inisiatif koperasi dalam mengelola pasca pembangunan BPP Karangtengah, karena Dinas Pertanian tidak punya anggaran,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Kamis (30/1/2020).

Ia menegaskan, pembangunan lahan parkir tersebut mendesak karena dimanfaatkan untuk kegiatan pertemuan, seminar, penyuluhan dan kegiatan-kegiatan lainnya. “Jadi pembangunan lahan parkir itu dikerjasamakan dengan koperasi, dan nantinya akan dikelola oleh koperasi. Ada sewa gedung,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menyebut adanya kejanggalan. Pasalnya, Dinas Pertanian yang hanya sebagai pemegang anggaran dan pemegang barang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

“Jika benar anggarannya dari koperasi atau pihak ketiga, pertanyaannya, apa yang dijadikan dasar hukum pihak koperasi membiayai pembangunan lahan parkir yang merupakan aset Pemkab Cianjur?” ucapnya.

Baca Juga  Dinilai Boros hingga Jadi Temuan BPK, Ini Masalah yang Menerpa Diskominfo Cianjur

“Demikian juga untuk Dinas Pertanian Cianjur, apa yang menjadikan landasan hukum mengizinkan pihak ketiga melakukan kegiatan pembangunan di atas lahan yang merupakan aset Pemkab Cianjur?” sambung Anton.

Anton menerangkan, berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah, Pasal 5 menyebutkan, gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasan pengelolaan barang milik daerah.

“Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, salah satunya berwenang dan bertanggung jawab menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan,” paparnya.

Pada Pasal 8, sambung Anton, dijelaskan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang milik daerah, yang salah satunya berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.

Sementara pada Pasal 9, Anton mengatakan, disebutkan dalam ayat 1, setiap kerugian Negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik Negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada ayat 2-nya disebutkan, setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Anton menduga, Dinas Pertanian sudah melakukan hal yang sama terhadap aset-aset daerah lainnya. Menurutnya, hal tersebut perlu disoroti terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dalam pemanfaatan aset Pemkab Cianjur.

“Soal lahan parkir ini, dugaan pelanggarannya sudah sangat kuat, karena pihak Dinas Pertanian sudah mengakui bahwa hal tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Bahkan pihak ketiga disebutkan sudah mengeluarkan anggaran pembangunan,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *