Ini Kumpulan Data & Fakta Kasus Dugaan Korupsi Kantor Kecamatan Cugenang

Beritacianjur.com – SETELAH mengklaim sudah melaporkan ke Kejati Jabar, kini Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengungkapkan kumpulan data dan fakta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang.

Data baru yang diungkapkan kali ini terkait dugaan keterlibatan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman sejak dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Mukti. Benarkah?

Ya, Anton menyebutkan, pada 2015 lalu, Herman sebagai Dirut PDAM diduga menggunakan dana perusahaan untuk kegiatan perhitungan nilai tanah dan bangunan milik sang istri, Anita Sincayani. Lokasinya berada di Kampug Kuta Wetan RT 02 RW 07 Desa Mangunkerta, yang kini menjadi Kantor Kecamatan Cugenang.

Laporan perhitungan nilai tanah dan bangunan tersebut, sambung Anton, dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Asrori & rekan pada 28 Januari 2015. Dalam laporan perhitungan nilai disebutkan nama pemberi tugas yakni PDAM Cianjur.

Dengan menilai bukti dokumen tersebut, Anton menegaskan, indikasi adanya penggunaan dana perusahaan daerah untuk kepentingan pribadi sudah terbukti. Apalagi hasil penilaian tersebut nantinya digunakan sebagai dasar bagi kegiatan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Cugenang yang dilakukan Tahun Anggaran 2016. Hal itu terlihat dari hasil penilaian atas tanah per m2 oleh pihak apresial atas tanah yang dinilai harganya Rp 545.000/m2.

“Hasil penilaian ini tidak jauh berbeda dengan hasil negosiasi harga tanah yang dilakukan Pemda Cianjur dengan pemilik tanah Anita Sincayani yang dilakukan Jumat 1 April 2016, yang menyepakati harga ganti rugi atas tanah sebesar Rp 560.000/m2,“ paparnya kepada beritacianjur.com, Minggu (17/11/2019).

“Pertanyaannya, ada kepentingan apa PDAM melakukan penilaian rumah milik istrinya dirut? Atau jangan-iangan pembelian rumah milik Herman itu sudah direncanakan sejak tahun 2015 dan direalisasikan tahun 2016,” sambung Anton.

Baca Juga  Gowes Santai Meriahkan Peringatan HKN ke-58

Menganalisis data tersebut, Anton menduga adanya dugaan mark up. Indikasinya terlihat jelas apabila membandingkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Asrori  & rekan pada 28 Januari 2015, di mana indikasi nilai bangunan saat itu sebesar Rp2.624.000.000 untuk bangunan dengan luas 1.035 m2, tanpa memperhitungkan penyusutan.

Padahal menurut Anton, pada saat proses jual beli dengan pihak Pemkab Cianjur, lembaga penilai yang digunakan Pemkab Cianjur adalah lembaga yang sama yaitu KJPP Asrori & rekan. Jika dibandingkan dengan hasil kesepakatan harga pengganti untuk bangunan yang diberikan Pemkab yaitu seharga Rp 2.880.000.000, Anton menyebutkan ada selisih harga sebesar Rp256 juta.

“Usia bangunan sudah 1 tahun, masa tidak dihitung penyusutan dan tanpa menyebutkan luas bangunan. Yang membedakannya hanya pihak yang menyuruh melakukan penilaian. Penilaian yang tahun 2015 itu atas permintaan Direktur PDAM yang saat itu dijabat oleh Herman Suherman, nah kalau yang tahun 2016 yang meminta dilakukan penilaian adalah Pemkab Cianjur. Kalau objeknya sih tanah dan bangunan yang sama, milik Anita Sincayani istri dari Herman Suherman,” bebernya.

“Jika kita perhatian, KJPP Asrori & rekan ini sering dipakai jasanya oleh Pemkab Cianjur. Aparat penegak hukum yang kini tengah menanganinya juga harus memerhatikan hal yang satu ini,“ sambungnya.

Selain markup, Anton juga melihat adanya ‘jalur istimewa” pada pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang. Betapa tidak, untuk membeli lahan milik Anita Sincayani yang merupakan istri dari Plt Bupati Cianjur, bisa selesai dalam waktu sangat singkat, yakni sehari pada Jumat 1 April 2016.

 “Hebat kan, sangat cepat. Biasanya atau jika menggunakan jalur normatif, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Ini cuma sehari, itupun di hari Jumat yang relatif singkat,” ungkapnya.

Baca Juga  Keseruan Ala Jakhumfest #3, Ajakan Kepedulian Semakin Luas Terbuka

Anton menyebutkan, proses yang hanya diselesaikan dalam sehari tersebut yakni semua proses dan tahapan, baik yang bersifat teknis maupun administrasi seperti pertemuan dengan semua pihak untuk menentukan harga, serta proses surat menyurat untuk mendapat persetujuan dari pihak terkait sampai dengan proses pencairan uang dari kas daerah.

Sebagai buktinya, sambung Anton, bisa dilihat dari semua dokumen administrasi, mulai dari dokumen hasil musyawarah untuk menentukan harga, pernyataan tertulis semua pihak terkait, termasuk dokumen pengajuan pencairan dana Rp4 M ke kas daerah.

“Itu semua bisa selesai dan semua dokumennya ditandatangani oleh pejabat terkait, dalam waktu yang sama yaitu hari Jumat tanggal 1 April 2016. Sungguh luar biasa,” bebernya.

Berkaitan dengan “jalur istimewa” yang seluruh kegiatan proses dan tahapan kegiatan pengadaan tanahnya dilaksanakan dalam satu hari, Anton juga menilai adanya dugaan rekayasa. Hal itu terlihat jelas jika meneliti dokumen pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Cugenang.

“Ya, hal itu bisa terlihat dari titi mangsa yang tertera di semua dokumen administrasi, mulai dari proses negosiasi, proses pembayaran, bahkan pengajuan pencairan sampai dengan pengiriman uang Rp4 M dari RKUD ke rekening pemilik yaitu Anita Sincayani. Semuanya dicantumkan 1 April 2016,” paparnya.

Tak hanya dugaan mark up, jalur istimewa dan keterlibatan Plt Bupati Cianjur, Anton juga menyebutkan adanya pelanggaran. Menurutnya hal itu bisa dilihat pada saat terjadi transaksi atau proses ganti rugi. Status tanah dan bangunan rumahnya masih menjadi jaminan kredit di Bjb Cabang Cianjur dengan nilai pinjaman Rp2 M.

“Semua proses kegiatan sampai dengan pembayaran terjadi pada 1 April 2016, sementara status hukum atas tanah dan bangunan tersebut sejak 20 Oktober tahun 2015 menjadi jaminan kredit di Bank BJB Cabang Cianjur,” sebutnya.

Baca Juga  Braakk!! Truk Tronton Tumbangkan Pohon di Ciwalen, Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Macet Parah

Jika melihat fakta tersebut, lanjut Anton, bisa dipastikan jika posisi sertifikat pada saat proses ganti rugi masih berada di Bjb. Menurutnya, secara aturan, seharusnya proses ganti rugi tak bisa dilakukan dengan cara membayar langsung atau menyerahkan uang kepada pemilik, namun harus melalui mekanisme penitipan uang ganti rugi kepada Pengadilan Negeri setempat.

“Sudah sangat jelas, prosesnya melanggar Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ini wajib diusut dan ditindak tegas,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *