BERITACIANJUR.COM – MENAGIH janji dan menanti sebuah jawaban. Itu yang saat ini tengah dilakukan Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat. Jika janji pertemuan dengan Bupati Cianjur, BNPB dan pihak Bank Mandiri tak ditepati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, maka mereka akan menggelar aksi jilid II dengan 10 ribu massa.
Salah satu Koordinasi Aksi Masyarakat Cianjur Menggugat, Galih Widyaswara menegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada Pemkab Cianjur hingga Jumat (13/1/2023) siang. Jika pada waktunya masih belum memberikan jawaban, maka aliansi yang diikuti mayoritas warga Cianjur korban gempa dan sejumlah organisasi kemasyarakatan ini akan melayangkan agenda aksi jilid II dengan massa yang jauh lebih banyak dari aksi sebelumnya.
“Janji ini muncul saat audiensi kemarin dengan Sekda dan Forkopimda lainya. Permintaan ini muncul karena hasil audiensi kemarin tidak jelas dan ketidakhadiran Bupati Cianjur. Kami sudah sepakat, aksi jilid II 10 ribu massa,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (13/1/2023).
Galih menyebutkan, hasil dari aksi dan audiensi sebelumnya pada Rabu (11/1/2023) lalu, menjadi bukti untuk semua pihak bahwa permasalahan yang muncul dalam penanganan gempa selama ini, dikarenakan kegagalan atau keterlambatan Pemkab Cianjur dalam menerbitkan keputusan bupati tentang juknis penanganan gempa.
“Kegagalan, keterlambatan dan banyaknya kejanggalan juga semakin memperkuat sejumlah dugaan penyelewengan pada pada penanganan gempa Cianjur,” katanya.
Ia membeberkan, sedikitknya terdapat 4 poin dari hasil audiensi pada aksi jilid I, antara lain, Pemkab Cianjur tidak akan menginstruksikan pembangunan melalui pihak ketiga dan warga boleh membangun rumahnya sendiri; bantuan stimulan memperbolehkan masyarakat memilih sistem reimburse atau tidak; dana stimulan akan segera dilakukan pada tahapan pencairan; serta penjadwalan pertemuan antara perwakilan masyarakat korban gempa dan perwakilan elemen aksi bersama Bupati Cianjur, Herman Suherman, Bank Mandiri dan, BNPB dan BPBD.
“Kita akan kawal hingga tuntas semua hasil tersebut. Jika tidak ditepati, maka aksi akan terus-menerus berlanjut,” ucapnya.
Bagi masyarakat yang merasa mendapatkan tekanan atau penggiringan terkait pembangunan kepada pihak ketiga, sambung dia, silahkan lapor ke posko pengaduan independen.
“Untuk lapor ke posko pengaduan bisa menghubungi Andri Bejun dengan nomor 085619983726, Patih Mubarok dengan nomor 082114683658, atau bisa melalui lembaga-lembaga tim posko pengaduan. Intinya, kami tak akan berhenti selama tuntutan belum dipenuhi. Kami tak akan berhenti selama hak-hak para korban dipenuhi,” pungkasnya.(gie)