Kejanggalan Baru Mencuat, Dugaan Korupsi Menguat, Inikah Gerangan Permainan Kotor Penyertaan Modal?

BERITACIANJUR.COM – Satu per satu, kejanggalan demi kejanggalan mencuat. Dugaan korupsi pada kegiatan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur pun semakin menguat. Benarkah?

Ya, setelah Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan dan Ketua Fraksi PKB Cianjur, Dedi Suherli mengungkapkan terkait hak interpelasi usut masalah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara ini, kini giliran mantan wakil rakyat dari Fraksi PKS periode 2014-2019, Teguh Agung yang mengungkap kejanggalan dan temuan baru.

IMG 20210106 WA0003
Teguh Agung – Mantan Wakil Rakyat dari Fraksi PKS Periode 2014-2019

Dulu waktu saya masih menjadi Ketua Komisi 2 DPRD Cianjur, kata Agung, pihak PDAM Tirta Mukti Cianjur dan Pemkab Cianjur dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur, saling tuding ketika ditanya terkait permasalahan penyertaan modal ini. Versi PDAM, penyertaan modal tak merugikan Negara karena akan selalu ada penggantian untuk dana penyertaan modal yang digunakan oleh PDAM untuk membangun jaringan air minum dari hibah pemerintah pusat. Sementara versi BPKAD, uang penggantian alias pengembalian dari pemerintah pusat tersebut tidak pernah ada. Lalu, mana yang benar?

“Dulu, yang jadi persoalan adalah adanya pengembalian dana dari pemerintah pusat yang sumbernya kalau tidak salah dari pinjaman bank dunia atau dari pinjaman negara mana melalui MDGs (Millenium Development Goals) atas penyediaan air bersih. Namun dulu saling tuding. PDAM bilang dana masuk ke pemda, tapi BPKAD mengatakan tidak ada uang pengembalian. Padahal setiap tahun nilainya miliaran. Dulu belum ketemu tuh,” ujarnya kepada beritacianjur.com belum lama ini.

Menanggapi kejanggalan yang disampaikan oleh mantan anggota DPRD Cianjur dari PKS, Teguh Agung tentang adanya saling tuding antara PDAM dan BPKAD soal ada atau tidaknya uang pengembalian dari Pemerintah Pusat atas dana penyertaan modal ke PDAM, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan mengatakan kalau pihaknya heran dan tidak habis pikir dengan sikap yang ditunjukkan oleh PDAM dan BPKAD karena hal tersebut tidak seharusnya terjadi bahkan ini semakin menunjukkan adanya persoalan pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang jumlahnya ratusan miliar ke PDAM.

“Kenapa harus saling tuding soal uang pengembalian dari Pemerintah pusat? Kan setiap kali keputusan untuk melakukan penyertaan modal ke PDAM dibuat, sudah dibahas terlebih dahulu apa yang menjadi tujuan dan alasan dilakukannya penyertaan modal. Dari data dan informasi yang berhasil kami dapatkan, sejak tahun 2011 penyertaan modal ke PDAM itu merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan dana hibah air minum dari pemerintah pusat yang bersumber dari pinjaman. Dana penyertaan modal itu digunakan untuk membangun jaringan air minum, kemudian dana yang sudah digunakan tersebut akan diganti oleh pemerintah pusat sesuai dengan progres pekerjaan yang dilaporkan. Soal apakah setiap tahun ada dana pengembalian dari pemerintah pusat, itu saya belum tahu secara detailnya namun yang jelas untuk beberapa tahun itu ada,” ujar Anton

IMG 20210106 WA0002

Soal adanya penggantian berupa dana hibah dari pemerintah pusat tersebut, Anton menunjukkan sejumlah dokumen termasuk bukti adanya pencairan dana tersebut. Seperti penyertaan modal ke PDAM untuk tahun 2019 senilai Rp 5 M yang dilakukan berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2017, dana tersebut menurut Anton sudah diganti sesuai dengan progres jaringan air minum yang sudah dibangun oleh PDAM. Dana yang dicairkan sampai dengan akhir Desember 2019 adalah senilai Rp 2.948.000.000.

“Soal uang pengembalian dari pusat berupa hibah itu jelas ada, tinggal ditelusuri apakah ada setiap tahun atau tidak, jadi kenapa harus saling tuding? Seharusnya yang ditanyakan uang pengembalian berupa hibah itu berapa jumlahnya dan posisinya dimana terus digunakan untuk apa? Kalau penjelasan yang diberikan PDAM dan BPKAD tidak sama atau tidak sejalan, ini semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan, semakin jelas adanya dugaan permainan kotor pada penyertaan modal,” ungkapnya, Rabu (6/1/2021).

Anton memaparkan, program hibah air minum merupakan suatu upaya percepatan penambahan jumlah sambungan rumah (SR) baru melalui penerapan output based atau penerapan kinerja yang terukur. Program tersebut merupakan program hibah dari pemerintah pusat kepada pemda baik yang bersumber dari pendapatan murni APBN atau pinjaman dan atau hibah luar negeri.

“Jadi mau bagaimanapun, kontribusi PDAM harus jelas dan harus bisa mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal yang sudah digunakan. PDAM harus punya rencana bisnis yang matang. Kejanggalan-kejanggalannya terus bermunculan. Dari tahun ke tahunnya diduga adanya penyelewengan. Ini harus dibongkar hingga tuntas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli mendukung rencana Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan menggunakan hak interpelasi guna mengusut tuntas dugaan korupsi pada kegiatan pernyataan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur ke PDAM Tirta Mukti Cianjur.

Menurutnya, jika dugaan korupsinya sudah kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara dengan nilai yang sangat besar, maka pihaknya sepakat untuk menelusuri agar semuanya bisa segera terang benderang.

“Kami, Fraksi PKB Cianjur mendukung untuk mengusut tuntas permasalahan di PDAM ini agar segera terang benderang. Artinya jangan sampai ini menjadi preseden buruk di kemudian hari. Jika ini menjadi hal yang biasa, kan itu bahaya. Pokonya ini harus dibuka semuanya agar menjadi pelajaran dan tidak terjadi hal seperti itu lagi,” ujarnya kepada beritacianjur.com belum lama ini.

Seperti diketahui, sebelumnya, menanggapi munculnya dugaan korupsi atau upaya pembobolan uang Negara pada kegiatan penyertaan modal daerah ke PDAM, Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan berencana untuk menggunakan hak interpelasi.

Sekadar informasi, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal tersebut diatur dalam UU no 22 tahun 2003.

Wacana interpelasi mencuat setelah Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) membeberkan sejumlah kejanggalan pada kegiatan penyertaan modal daerah ke PDAM. Selain janggal karena setiap tahunnya mendapatkan kucuran dana rata-rata Rp10 M namun minim kontribusi laba untuk PAD Cianjur, CRC juga membeberkan dugaan kuat adanya upaya pembukuan fiktif, penghilangan data atau mengurangi jumlah penyertaan modal yang sebenarnya.

“Permasalahan ini selain sudah ramai dalam pemberitaan, dan sayapun baru tahu dari hasil evaluasi gubernur atas Raperda APBD 2021 kalau sampai tahun 2020 pemda sudah memberikan penyertaan modal ke PDAM sebesar Rp 116 Miliar lebih. Kalau menyimak isi pemberitaan, memang terdapat sejumlah kejanggalan terkait jumlah penyertaan modal ke PDAM. Agar terang benderang dan mengetahui permasalan yang sebenarnya, pihak eksekutif dalam hal ini bupati harus memberikan penjelasan. Apabila bupati tidak memberikan penjelasan, maka DPRD bisa menggunakan hak interpelasi atas persoalan penyertaan modal ke PDAM tersebut,” ujar Ganjar kepada beritacianjur.com, Senin (4/1/2021)

Ganjar menilai, selain memiliki peran penting dalam hal pelayanan publik, seharusnya keberadaan PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga memiliki kontribusi jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, sambung dia, PDAM harus memiliki rencana bisnis yang matang.

“Disamping itu, Pemkab Cianjur juga harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap permasalahan yang muncul. Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, dan atas dasar permasalahan yang muncul kami akan menggunakan hak interpelasi,” tegasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *