Mulai 3 Juli 2020, KA Siliwangi Beroperasi Lagi, Ini Panduannya

Beritacianjur.com – Kereta Api (KA) Siliwangi Jalur Sukabumi-Cianjur-Bandung mulai beroperasi lagi pada Jumat (3/7/2020). Hal tersebut dilakukan PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung guna melayani masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea mengatakan, KA lokal Siliwangi relasi Sukabumi-Cianjur-Ciranjang berjalan setiap hari. Untuk keberangkatan Stasiun Ciranjang pukul 08.20, pukul 13.40 dan pukul 18.50 WIB.

“Sedangkan untuk Keberangkatan Stasiun Sukabumi pukul 05.45, pukul 10.55 dan pukul 16.15 WIB,” ujar Noxy kepada wartawan dalam siaran persnya, Kamis (2/7/2020).

Sebelumnya Noxy menyampaikan, sejak Juni 2020, Daop 2 Bandung telah mengoperasikan 9 perjalanan KA lokal, sehingga mulai 3 Juli 2020 total perjalanan KA di Daop 2 menjadi 52 perjalanan, terdiri dari 6 KA jarak jauh (PP) dan 46 KA lokal.

“PT KAI Daop 2 akan terus melakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan. Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi,” Terangnya.

Untuk penumpang KA lokal, Noxy menjelaskan ada beberapa persyaratan tambahan sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Setiap penumpang diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang juga wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” paparnya.

Ia juga mangungkapkan, meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat  sampai tujuan dengan tidak melanggar protokol pencegahan Covid-19.

“Khusus untuk penumpang infant atau bayi, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh. Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka kami mohon maaf calon penumpang tidak akan diizinkan naik kereta dan bea tiket akan dikembalikan secara penuh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pengaturan pshyical distancing, saat ini PT KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7, dan untuk penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” pungkasnya.(wan)