Pengadaan Lahan Kecamatan Cugenang Langgar Aturan, Ini Buktinya

Saat Kejati Turun Tangan, Mantan Camat Cugenang: Masalah Ini Sudah Selesai, Silahkan Tanya ke Polda

Beritacianjur.com – SETELAH awal tahun sempat diperiksa Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Jabar, mantan Camat Cugenang, Dadan Ginanjar mengatakan, persoalan dugaan korupsi atau mark up pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang sudah selesai. Selesai apanya Pak?

Itulah jawaban Dadan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cianjur, yang mengundang tanya sejumlah pihak. Saat dimintai keterangan lebih jelas, Dadan hanya menyarankan wartawan untuk langsung menanyakan kepada pihak Polda Jabar.

“Itu mah udah selesai, udah beres kang, sok weh taroskeun kaditu, ka Polda Jabar,” ujarnya kepada Beritacianjur.com, Senin (11/11/2019).

Tak hanya itu, Dadan juga mengaku belum mengetahui jika saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tengah menyoroti kasus yang diduga melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman berserta istrinya, Anita Sincayani.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengaku heran dengan kata ‘selesai’ yang dilontarkan Dadan. Menurutnya, jika benar persoalannya sudah selesai alias persoalan pengadaan Kantor Kecamatan Cugenang tidak bermasalah, seharusnya Dadan bisa memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya.

“Kalau jawabannya cuma sudah selesai terus kan jadi timbul pertanyaan. Selesai apanya? Data yang menunjukkan bahwa pengadaan Kantor Kecamatan Cugenang kental dengan aroma korupsi, dugaannya sudah sangat kuat,” tegasnya.

Dari sekian banyak dugaan yang mengarah ke nuansa korupsi atau pelanggaran, salah satunya Anton menyoroti proses ganti rugi tanah dan bangunan rumah tinggal milik istri Plt Bupati Cianjur. Menurutnya, prosesnya melanggar Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga  Jangan Ada Lagi yang Menganggur, Lulusan SD Wajib Lanjut ke SMP

Pelanggarannya, sambung Anton, pada saat terjadi transaksi atau proses ganti rugi, status tanah dan bangunan rumahnya masih menjadi jaminan kredit di Bjb Cabang Cianjur dengan nilai pinjaman Rp2 M.

Dalam semua dokumen pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Cugenang, Anton menegaskan, diketahui jika semua proses kegiatan sampai dengan pembayaran terjadi pada 1 April 2016.

“Sementara status hukum atas tanah dan bangunan tersebut sejak 20 Oktober tahun 2015 menjadi jaminan kredit di Bank BJB Cabang Cianjur,” ungkapnya.

Jika melihat fakta di atas, lanjut Anton, bisa dipastikan jika posisi sertifikat pada saat proses ganti rugi masih berada di Bjb. Menurutnya, secara aturan, seharusnya proses ganti rugi tak bisa dilakukan dengan cara membayar langsung atau menyerahkan uang kepada pemilik, namun harus melalui mekanisme penitipan uang ganti rugi kepada Pengadilan Negeri setempat.

“Sudah sangat jelas, prosesnya melanggar aturan dan buktinya juga ada. Kembali lagi ke jawaban mantan Camat Cugenang, katanya sudah selesai, lalu selesai apanya? Sudah jelas kok melanggar aturan. Tak hanya satu persoalan ini saja, namun data dan dugaan korupsi atau mark up-nya masih banyak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anton mengaku sudah melaporkan kasus yang diduga melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman berserta istrinya, Anita Sincayani kepada Kejati Jabar.

Anton menegaskan, proses pembelian tanah dan rumah tinggal atas nama istri dari Plt Bupati Cianjur oleh Pemkab Cianjur untuk kantor baru Kecamatan Cugenang tersebut, sudah sarat dengan rekayasa dan terindikasi melanggar aturan perundang-undangan.

Menurutnya, harga Rp4 M untuk tanah seluas 2.000 m2 dan bangunan rumah yang di SPPT PBB luasnya hanya 100 m2, sangatlah fantastis. Padahal dengan dana sebesar itu, lanjut Anton, apabila digunakan untuk membeli tanah dan membangun gedung baru untuk kantor kecamatan, hasilnya akan jauh lebih bagus ketimbang membeli tanah dan bangunan rumah tinggal.

Baca Juga  Bukan Gara-gara Pendemo, Ini Penjelasan BPBD Cianjur soal Lambatnya Bantuan Gempa

Lebih parahnya lagi, Anton menyebutkan, dalam APBD tahun anggaran 2016, pos anggaran yang digunakan adalah pos belanja pengadaan tanah untuk kantor kecamatan sama sekali tidak disebutkan untuk tanah dan banguan.

“Sedangkan untuk membeli rumah milik Plt Bupati yang sekarang digunakan sebagai Kantor Kecamatan Cugenang, anggaran sebesar Rp4 M tersebut digunakan untuk membeli tanah senilai Rp1,120.000.000 dengan perhitungan 2.000 meter x Rp560.000 dan untuk ganti rugi bangunan sebesar Rp2.880.000.000,“ bebernya.

Tak hanya itu, indikasi terjadinya mark up harga atas penggantian bangunan tersebut, sambung Anton, terlihat jelas apabila membandingkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Asrori  & rekan pada 28 Januari 2015, di mana indikasi nilai bangunan saat itu sebesar Rp2.624.000.000 untuk bangunan dengan luas 1.035 m2, tanpa memperhitungkan penyusutan.

Padahal menurut Anton, pada saat proses jual beli dengan pihak Pemkab Cianjur, lembaga penilai yang digunakan Pemkab Cianjur adalah lembaga yang sama yaitu KJPP Asrori & rekan.

Jika dibandingkan dengan hasil kesepakatan harga pengganti untuk bangunan yang diberikan Pemkab yaitu seharga Rp 2.880.000.000, Anton menyebutkan ada selisih harga sebesar Rp256 juta. “Usia bangunan sudah 1 tahun, masa tidak dihitung penyusutan dan tanpa menyebutkan luas bangunan,” katanya

“Yang membedakannya hanya pihak yang menyuruh melakukan penilaian. Penilaian yang tahun 2015 itu atas permintaan Direktur PDAM yang saat itu dijabat oleh Herman Suherman, nah kalau yang tahun 2016 yang meminta dilakukan penilaian adalah Pemkab Cianjur. Kalau objeknya sih tanah dan bangunan yang sama, milik Anita Sincayani istri dari Herman Suherman,” lanjutnya.

Anton menambahkan, kejanggalan lainnya terdapat pada kwitansi dari Pemkab Cianjur untuk isrti Plt Bupati Cianjur, Anita Sincayani. Meski ada kesalahan penyebutan kecamatan yang seharusnya Kecamatan Cugenang namun ditulis Kecamatan Campaka, tapi tetap saja bisa dicairkan.

Baca Juga  HUT ke-78 RI, Kemenag Rilis Fitur Ramah Disabilitas, Ada Layanan Bentuk Suara hingga Low Vision Mode

“Ini janggal juga, di kwitansi ditulis untuk pembayaran ganti rugi tanah dan tegakan dalam rangka kegiatan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Cugenang, di Desa Mangunkerta Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.  Sudah jelas salah, tapi tetap saja bisa diproses pembayarannya. Terus kenapa di semua dokumen tidak ada satu pun yg menyebutkan penggantian bangunan? Dugaan korupsinya sangat kuat, kami masih punya banyak data pelanggaran lainnya,“ pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *