BERITACIANJUR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong semua pihak untuk mendukung penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi aplikasi umum.
Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, serta mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar pun meminta pemerintah pusat dan daerah agar bersedia menghentikan penggunaan aplikasi yang saat ini jumlahnya 27.400 dan beralih menggunakan SIPD.
“Mari kita satukan mimpi dan tujuan kita. Karena apa? Karena sesungguhnya masih ada masalah yang harus sambil berjalan kita selesaikan. Masalah itu ialah masih adanya kerajaan-kerajaan aplikasi dan memuja aplikasinya masing-masing. Mari kita satukan niat dan tujuan kita untuk mengatasi masalah pertama ini. Karena secara nyata masih ada 27.400 aplikasi. Gabungan dari kerajaan-kerajaan aplikasi besar dan aplikasi kecil dan 2000-an server data. Ini adalah tantangan pertama kita yang akan kita atasi bersama agar efektif dan efisien,” ujar Suhajar mengutip laman kemendagri.go.id, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, negara-negara maju termasuk perusahaan dan daerah harus bisa melakukan efisiensi dan percepatan informasi melalui SIPD.
“SIPD hari ini ke depan yang kita namakan SIPD Republik Indonesia (RI), kalau 9 Desember kemarin itu namanya SIPD, itu seolah-olah Kemendagri dengan daerah, tapi mulai hari ini SIPD kita adalah SIPD RI. Karena itu, kuncinya adalah SIPD RI adalah jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital pemerintahan daerah ke dalam SPBE dan Satu Data Indonesia,” paparnya.
SIPD sebelumnya, lanjut Suhajar, berisi informasi tentang pembangunan daerah mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), RKPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), serta urusan lainnya.
“SIPD itu kita segera jadikan aplikasi umum. Karena itulah dia menjadi SIPD RI. Jadi hari ini SIPD bukan milik Kemendagri, KPK, (maupun) daerah. Ini adalah milik kita bersama, kementerian/lembaga, seluruh komponen di RI memiliki SIPD yang satu ini, yang disebut SIPD RI,” bebernya.
Dengan demikian, lanjut Suhajar, tidak ada lagi yang disebut kerajaan aplikasi maupun anak-anak kerajaan di dalam kementerian/lembaga.
“Tidak ada lagi anak-anak kerajaan aplikasi di pemerintah daerah,” tandasnya.(gap)