Percepatan Penurunan Stunting, Ini Strategi yang Diusung DPPKBP3A Cianjur

BERITACIANJUR.COM – BERDASARKAN hasil survei status gizi Indonesia (SSGI) pada 2021 lalu untuk prevalensi (tingkat penyebaran, red) stunting, angka stunting di Cianjur begitu mengenaskan, yakni berada pada posisi 33,7 persen alias berada di posisi kedua dari bawah.

Sementara berdasarkan hasil elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) pada Agustus 2021 lalu, prevalensi stunting total berada di Posisi 4,26% dengan 7,750 balita stunting.

Kepala Bidang Pembangunan Ketahanan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Cianjur, Atik Sartika menerangkan, pemerintah menetapkan percepatan penurunan stunting menjadi salah satu program prioritas nasional dengan target antara pada 2024, yaitu angka prevalensi stunting turun menjadi 14 %.

“Dalam rangka mendukung program prioritas nasional ini, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” ujarnya kepada beritacianjur.com, belum lama ini.

Untuk bisa melakukan percepatan penurunan stunting, Atik menegaskan, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada keluarga beresiko stunting dengan sejumlah aksi atau strategi.

Ia membeberkan sejumlah strateginya, antara lain penyediaan data keluarga beresiko stunting, pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan semua calon pengantin atau calon pasangan usia subur, surveilans keluarga beresiko stunting serta audit kasus stunting.

“Keluarga beresiko stunting merupakan keluarga hasil pendataan keluarga tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BKKBN secara Nasional,” jelasnya.
Selain itu, sambung Atik, pihaknya juga akan melakukan penguatan perencanaan penganggaran; peningkatan kualitas pelaksanaan, peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.

“Pada Juli sudah dilakukan proses verifikasi dan validasi data ulang yang disesuaikan dengan variable yang ada, untuk seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten CIanjur. Pendataan keluarga juga sekarang dilakukan kembali dengan proses pemutakhiran data, tetapi tidak semua desa kelurahan melakukan, hanya diberlakukan di 200 desa dan kelurahan di 20 Kecamatan,” paparnya.

Baca Juga  Satu Lagi Tahanan Kabur PN Canjur Ditangkap Saat Bertemu Istri, 5 Tahanan Masih Buron

Ia menjelaskan, dalam rangka koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat pusat, dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting yang memberikan mandat kepada Kepala BKKBN sebagai Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Pusat.

Selanjutnya, lanjut Atik, dalam pelaksanaannya Kepala BKKBN mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting di Indonesia No 12 Tahun 2021, yang dikenal dengan RAN PASTI.

“Untuk Kabupaten Cianjur, Posisi Kepala DPPKBP3A adalah sebagai Sekretaris I. Salah satu Starategi yang dilakukan dalam RAN PASTI adalah terbentuknya Tim Pendamping Keluarga (TPK) terdiri dari bidan, kader PKK dan Kader KB, dengan Koordinator adalah bidan atau kader PKK.

Atik menjelaskan, tugas dari TPK antara lain mendeteksi dini faktor resiko stunting (spesifik dan sensitif)/survailens), serta pendampingan dan surveilans melalui penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan serta penerimaan bantuan sosial.

“Sudah banyak kegiatan yang dilakukan DPPKBP3A dalam fungsi kesekretariatan. Semoga saja semuanya bisa tercapai dalam rangka percepatan penurunan stunting di Cianjur,” pungkasnya.(ziz/gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *