Plt Bupati dan Istri Terancam Minimal 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Beritacianjur.com – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan istrinya, Anita Sincayani terancam minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 M. Itulah yang diungkapkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Pada pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 M.

“Dugaan adanya rekayasa, pelanggaran hukum dan mark up atau korupsinya sudah sangat kuat. Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang ini serupa dengan yang terjadi di Tarakan. Pasal yang dipersangkakan juga sama,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (24/11/2019).

Di Tarakan, sambung Anton, mantan Wakil Walikota Tarakan bersama dua tersangkanya lainnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelembungan atau mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo, tahun anggaran 2014-2015 di APBD Tarakan.

“Kasus mark up pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang dengan di Tarakan ini hampir sama. Selain mantan wakil walikota yang mengatur semua proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian semua, ada dua orang lainnya yang jadi tersangka karena berperan sebagai orang yang namanya dalam proses pengadaan lahan, dan ada juga yang merupakan penilai,“ ungkapnya.  

1 1

Anton berharap, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bisa segera mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang. “Di Tarakan saja bisa diungkap, artinya kasus di Cianjur juga tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.

Baca Juga  Aneh bin Ajaib, DPT Belum Ditetapkan, Surat Suara Sudah Dicetak Tanpa Izin Ketua

Sebelumnya, beberapa kali mencoba mengonfirmasi langsung, namun Plt Bupati Cianjur selalu bungkam. Termasuk sang istri, Anita Sincayani yang hanya mengatakan tidak tahu.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *