BERITACIANJUR.COM – SALAH satu peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur, Muhammad Alishahdani, melaporkan permasalahan Cicih Permasih yang dilantik sebagai Kepala Bapenda Cianjur.
Pria yang masuk sebagai 3 besar pengumuman hasil seleksi akhir pada 8 Mei 2023 lalu tersebut menduga, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Panitia Seleksi (Pansel) Selter JPT Pratama Cianjur 2023, telah melakukan maladministrasi alias perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, terkait rekomendasi hasil seleksi terbuka.
“Pada Rabu (5/7/2023), saya sudah melaporkan persoalan ini ke KASN. Semoga pelaporan saya ini segera diproses. Surat yang dilaporkan dengan tembusan ke Ombudsman RI dan Kemenpan-RB,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Kamis (6/7/2023).
Secara detail, Alisahdani memaparkan kronologi permasalahan hingga munculnya dugaan terjadinya pelanggaran. Ia menyebut, pada Senin (3/7/2023) lalu telah ada pelantikan 6 JPT Pratama di Pemkab Cianjur, termasuk Cicih Permasih yang oleh KASN pada surat rekomendasinya tertanggal 31 Mei 2023, sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sebelumnya, Bu Cicih dianggap KASN tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman jabatan yang akan diduduki minimal 5 tahun khususnya di bidang perpajakan. Namun pelantikan bisa terjadi karena KASN telah mengubah surat rekomendasinya, yakni pada 1 Juli 2023, yang akhirnya menyatakan Bu Cicih Permasih jadi memenuhi syarat karena pernah jadi PPK barang dan jasa,” paparnya.
Terkait hal tersebut, ia meminta penjelasan terkait kebenaran KASN yang telah mengubah surat rekomendasi dengan alasan PPK. Ia menilai, tugas PPK sangat berbeda dengan tugas Kepala Bapenda.
“Selain itu juga kan PPK hanya tugas tambahan dan hanya bersifat ad hoc sehingga tidak memenuhi syarat poin nomor 2, yakni wajib memiliki pengalaman jabatan selama 5 tahun di bidang yang akan diduduki yaitu bidang perpajakan. Saya mohon diberikan arsip surat perubahan 1 Juli 2023,” jelasnya.
Ia menegaskan, dugaan KASN telah melakukan maladministrasi, yakni terkait dengan mengubah rekomendasi pada 1 Juli 2023 dengan alasan Cicih Permasih pernah menjadi PPK barang dan jasa. Menurutnya, hal tersebut bisa jadi preseden buruk ke depannya, di mana ASN yang pernah jadi PPK barang jasa selama 5 tahun, maka bisa melamar posisi Kepala Bapenda Cianjur.
Preseden lainnya, sambung dia, KASN bisa menafsirkan sendiri tugas tambahan PPK bisa melamar Kepala Bapenda. Menurutnya hal tersebut tidak fair karena tugas tambahan pernah menjadi PPK barang jasa, tidak dicantumkan dalam persyaratan mendaftar selter sesuai pengumuman pada 1 April 2023.
“Mestinya dicantumkan ada tugas tambahan PPK barang jasa, sehingga semua PNS yang pernah jadi PPK barang jasa bisa ikut mendaftar sebagai Kepala Bapenda supaya fair. Juga Pansel Selter Cianjur 2023 diduga telah melakukan maladministrasi, yaitu telah meloloskan administrasi Bu Cicih sebagai peserta kepala Bapenda, padahal Bu Cicih tidak punya pengalaman jabatan 5 tahun di bidang yang akan diduduki sesuai yang tertulis pada poin 2 surat pengumunan selter 10 April 2023,” pungkasnya.(gie)