PTSL di Desa Sindangasih, Warga Dipungut hingga Rp500 Ribu, Sertifikat Tak Kunjung Didapat

Beritacianjur.com – PROGRAM pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) diduga justru dimanfaatkan oknum jadi lahan pungutan liar (pungli). Di Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, untuk biaya sertifikasinya, warga dipungut Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bidang tanah.

Parahnya lagi, meski warga sudah menyetorkan biaya sertifikasi, namun hingga saat ini warga belum menerima sertifikat yang dijanjikan. Selain adanya pengakuan warga, hal tersebut juga terlihat saat sejumlah wartawan mendatangi Kantor Desa Sindangasih. Di ruangan sekretaris desa, terdapat ratusan sertifikat yang menumpuk.

Ketika hendak dikonfirmasi langsung, mantan Kepala Desa Sindangasih, Dedi Setiyadi yang juga merupakan calon kades incumbent enggan berkomentar. “PTSL mah ka panitia desa, sekarang bukan waktunya,” singkatnya sambil bergegas meninggalkan wartawan, Kamis (30/1/2020).

Ketua Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) yang juga Sekdes Desa Sindangasih, Tedi Solehudin mengakui terdapat sekitar 400 sertifikat yang masih ada di desa.

“Untuk sertifikat yang sudah jadi sampai saat ini belum dibagikan karena kelengkapan persyaratan dari warga belum semua terpenuhi, seperti AJB yang asli, SPPT yang asli dan lain-lain. Sertifikat akan dibagikan setelah ada nominatif dari BPN,” ujar Tedi.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Sindangasih berinisial E (40) mengaku, sertifikat miliknya sudah selesai dibuat dan sempat diperlihatkan pihak desa. Namun saat hendak mengambil, sambung dia, pihak desa menegaskan belum bisa diambil dengan alasan masih banyak warga lain yang bermasalah.

“Aneh saya mah kang, ari anu Ketua RT dipasihkeun ari anu abdi henteu. Katanya sih sudah dikembalikan lagi ke BPN, disimpan untuk yang warganya mah tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Terkait persyaratan seperti AJB asli dan SPPT asli, ia mengaku semua persyaratan sudah diberikan kepada pihak desa sejak awal. “Dari awal tim survei sudah bilang semua persyaratan harus berkas yang asli bahkan untuk SPPT-nya juga harus yang paling baru, semuanya sudah diberikan,” tegasnya.

Baca Juga  Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nasional, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Listrik Masa Lebaran 2024

Tak hanya E, warga lain yang berinisial RS (39) juga mengalami hal yang sama. Hingga saat ini ia belum menerima sertifikat walaupun sudah membayarkan biaya sertifikasi. Ia menduga sudah terjadi nepotisme di Desa Sindangasih.

“Ketua LPM-nya mertua mantan kades yang sekarang mencalonkan untuk periode ke-2, lalu sekdesnya adik ipar mantan kades, dan ketua PKK adalah istri mantan kades,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Cianjur People Movement (Cepot), Tirta Jaya Pragusta menegaskan, persoalan dugaan pungli PTSL ini masalah serius, pasalnya bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

“Ini harus diselidiki, apalagi punglinya sampai Rp500 ribu. Parahnya lagi, sertifikatnya belum diberikan kepada warga. Ada apa ini?” tegasnya.

Tirta menilai, seharusnya sertifikat warga segera diberikan. Namun karena bertepatan dengan ajang Pilkades, ia menilai akan lebih kondusif jika sertfikatnya diberikan setelah ajang Pilkades selesai.

“Kasus ini memang harus diusut tuntas. Tapi kalau soal sertifikat yang harus segera diberikan kepada warga, lebih baik setelah Pilkades saja, karena kalau sekarang-sekarang timbul kecurigaan bakal dijadikan atau dimanfaatkan oleh salah seorang calon kades. Jika terbukti ada permainan di perangkat desa, maka kami akan usut dan laporkan kasusnya,” pungkasnya.(wan/gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Wahh… kasusnya sama dengan di desa saya Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang. tapi kumargi balageur warga Desa Sukamanah mah, janten kumaha breh na we lah.