PWI dan IJTI Tolak RKUHP dan Kecam Kekerasan, Ini Jawaban Kapolres

Beritacianjur.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur menggelar audiensi bersama Kapolres Cianjur, DPRD Cianjur, Pemkab Cianjur serta Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Cianjur, di halaman Kantor PWI, Rabu (2/9/2019).

Acara tersebut berkaitan dengan sikap para jurnalis yang menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena dinilai bisa mengkriminalisasi kebebasan pers.

Tak hanya itu, para jurnalis juga mengecam tindakan kekerasan terhadap empat jurnalis saat melakukan liputan unjuk rasa mahasiswa di sekitar Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.

Ketua PWI Cianjur, M Ikhsan mengatakan, pihaknya memilih untuk menempuh jalan audiensi dengan pihak-pihak terkait karena ingin membudayakan dialog dalam setiap kasus atau permasalahan.

“Di daerah lain, para jurnalis menggelar aksi. Di sini, kami memilih untuk beraudiensi karena sudah ada kesepakatan untuk membudayakan dialog,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menegaskan, kepolisian menyatakan kesiapannya untuk membantu para jurnalis dalam menjalankan tugasnya saat peliputan.

“Karena jika terjadi kecelakaan kepada jurnalis, kapolres lah yang akan ditegur karena lalai dalam menjaga keamanan,” katanya.

Terkait sejumlah pasal kontroversial terkait RKUHP yang dianggap bakal mengancam kebebasan pers, Juang turut menjelaskan di hadapan puluhan jurnalis yang hadir dalam acara.

“Salah satu contoh soal kebebasan pers pada pasal 218 dan 219 soal menghina presiden akan dipidanakan. Poin yang benar itu, jika mengkritik terhadap presiden itu diperbolehkan, yang tidak boleh menghina presiden dengan sebutan binatang atau kata-kata kotor,” pungkasnya.(wawan/jaman/gie)

Baca Juga  Meski Langgar Aturan dan Pernah Disegel, Gedung di RSDH Cianjur Tetap Beroperasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *