Rawan Pelanggaran saat Pendaftaran, Ini yang Bakal Dilakukan Bawaslu

Beritacianjur.com – MULAI besok (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur akan melakukan pengawasan secara intens. Hal itu dilakukan karena adanya sejumlah tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hal-hal yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran adalah ketika calon hendak menyerahkan dokumen ke KPU

“Di sana biasa terjadi keabsahannya sering diragukan. Biasanya di beberapa tempat penggunaan ijazah palsu itu sering terjadi,” ujarnya saat diwawancara di kantor Bawaslu Cianjur, Kamis (3/9/2020).

Tak hanya itu, Hadi juga menyebutkan hal lainnya yang sering berpotensi terjadinya pelanggaran yakni mahar politik. “Untuk mahar politik ini meski sulit dibuktikan, namun itu masuk ke dalam Undang-undnag Nomor 10 Tahun 2016, bahwa mahar politik adalah hal yang dilarang dan akan dilakukan pengawasannya oleh Bawaslu,” jelasnya.

Ia mengkhawatirkan ketika ada perubahan rekomendasi Parpol, di situlah biasanya para calon akan saling komplen karena merasa calon sebelumnya sudah masuk atau memberikan sejumlah uang.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada semua calon dan timnya, untuk tidak mengajak orang-orang yang dilarang melakukan aktivitas politik seperti ASN, serta dilarang menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan politik.

“Misalnya si calon punya saudara Kadis, terus mobil inventarisnya dipinjam untuk daftar, nah itu gak boleh,” tegasnya

Menurutnya, Pilkada sekarang berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Jika di Pilkada sebelumnya tidak ada aturan larangan kerumunan, namun untuk Pilkada sekarang hal tersebut diberlakukan. Alhasil, ia mengimbau kepada para calon maupun massa pendukung untuk tetap manaati protokol kesehatan dengan tidak membawa banyak massa saat pendaftaran ke KPU.

Baca Juga  Bejat! Pria Paruh Baya di Cianjur Tega Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 3 Tahun

“Jangan sampai saat pendaftaran menimbulkan kerumunan hingga Pilkada di Cianjur membuat klaster baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada 4-6 September 2020 para calon baik dari partai politik maupun bukan partai politik, akan resmi mendaftarkan dirinya masing-masing ke KPU. “Pendaftaran tersebut akan dibuka pukul 8.00 WIB. Namun untuk tanggal 4-5 pendaftaran akan ditutup pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 6 akan ditutup pukul 00.00 WIB,” pungkasnya.(wan)

Tinggalkan Balasan ke Dendi Irawan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar