Sekdis dan Kasubag Kepegawaian Disdik Cianjur Halangi Kinerja Wartawan

Beritacianjur.com – SEKRETARIS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Moch. Asep Saepurohman dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Cianjur, Undang Sabas dinilai menghalangi tugas wartawan saat liputan, Senin (13/1/2020).

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

“Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya disebutkan pada Pasal 18 ayat 1,” ujarnya kepada beritacianjur.com.

Lebih lanjut Anton menerangkan, dalam pasal 4 UU pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara pada pasal 8 disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Sekelas Sekdis dan Kasubag harusnya sudah paham hal tersebut. Masa ketika wartawan meminta informasi publik dipersulit, ada apa ini? Jangan-jangan ada penyimpangan sehingga enggan memberikan data informasi yang seharusnya sudah menjadi ranah publik,” ucapnya.

Tak hanya dalam UU Pers, sambung Anton, informasi publik juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohn informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Menurutnya, Sekdis dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Cianjur wajib dievaluasi. Bahkan ia menyarankan kepada wartawan untuk melaporkan kejadian pelarangan tugas wartawan saat liputan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Pejabat seperti ini harus dievaluasi. Harus ada tindakan tegas atau dilaporkan biar menjadi pembelajaran untuk yang lainny,” ucapnya.

Baca Juga  Bupati Nonaktif Cianjur IRM Divonis 5 Tahun Penjara

Ya, Senin (13/1/2020) siang sekitar pukul 13.30 Wib, wartawan Pelita Baru dan Berita Cianjur mendatangi Kantor Disdik Cianjur guna meminta data jumlah guru yang berstatus PNS di Cianjur, serta data jumlah guru yang menerima tambahan penghasilan (Tamsil).

Kasubag Umum dan Kepegawaian, Undang Sabas beserta stafnya bernama Rizal, serta satu orang lainnya staf keuangan, Budi Ashari, meminta wartawan untuk menunggu. Setelah hampir 2 jam menunggu, akhirnya salah seorang staf memberikan data yang diminta wartawan. Namun, atas perintah Sekdis, Undang mengambil kembali data tersebut dan melarang wartawan untuk memiliki data tersebut.

“Maaf Pak, kata Pak Sekdis, saya tidak bisa memberikan data jumlah guru PNS dan yang lainnya ini,” katanya setelah meminta wartawan menunggu 2 jam di ruangannya.

Untuk memastikan hal tersebut, sang wartawan akhirnya menemui Sekdis, Asep dan mendapatkan jawaban meski tugas wartawan diatur dalam aturan perundangan-undangan, namun Asep menegaskan bahwa pihaknya pun memiliki aturan.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *