Selalu Bungkam, Cepot Desak Plt Bupati dan Istri Buka Suara

Beritacianjur.com – MENDENGAR kabar Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan istri serta sejumlah pihak lainnya disebut-sebut terancam pidana penjara minimal 4 tahun, serta denda maksimal Rp1 M, Cianjur People Movement (Cepot) mendesak Herman dan istri memberikan penjelasan dan jangan selalu bungkam.

Menurutnya, pemberitaan dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang sudah diketahui dan banyak diperbincangkan masyarakat luas. Alhasil, Plt Bupati sebagai kepala daerah dan pihak yang diduga terlibat, seharusnya bisa memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.

“Benar atau salah, seharusnya Plt Bupati dan istri bisa memberikan penjelasan dan jangan hanya selalu bungkam,” ujar pentolan Cepot, Ahmad Anwar kepada beritacianjur.com, Senin

Jika terus-terusan bungkam atau terkesan menghindari wartawan, pria yang karib disapa Ebes ini menilai, secara tidak langsung Plt Bupati dan istri sudah mengakui jika pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang senilai Rp4 M benar-benar bermasalah.

“Ya pakai logika saja, kalo memang pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang itu tidak melanggar atau tidak bermasalah, kenapa Plt Bupati dan istri harus bungkam? Atau jangan-jangan, memang benar ada pelanggaran alias bermasalah?” ucapnya.

Menganalisis berbagai data yang sudah diungkap Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Ebes menegaskan, dugaan penyimpangannya sudah sangat kuat dan benar-benar melibatkan banyak pihak.

Salah satu yang paling disorot Cepot yakni terkait proses pencairan biaya ganti rugi Rp4 M, yang langsung dicairkan ke tangan istri Plt Bupati, Anita Sincayani. Padahal secara aturan, sambung Ebes, jika status sertifikat tanah dan bangunannya masih dalam agunan atau jaminan bank, seharusnya pembayaran ganti ruginya tidak bisa dilakukan dengan cara membayarkan langsung kepada pemilik, namun melalui mekanisme penitipan uang ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat.

Baca Juga  Dugan Mark Up Makin Menguat, Ini Buktinya

“Data yang sudah diungkap CRC sudah sangat lengkap. Jadi saya pikir aparat penegak hukum tak akan sulit menyelidikinya,” katanya.

Ebes berharap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang, bisa segera mengusut tuntas dan menindak tegas.

1 1

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan istrinya, Anita Sincayani disebut-sebut terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 M.

Namun ternyata, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan menyebutkan, tak hanya Plt Bupati dan istri saja, namun sejumlah pihak lainnya pun terancam pidana yang sama. Benarkah?

Ya, menurut Anton, hal tersebut berpotensi terjadi karena pada kasus dugaan pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang, melibatkan banyak pihak. Dimulai dari dugaan keterlibatan Plt Bupati saat menjabat Dirut PDAM, yang diduga menggunakan dana perusahaan untuk kegiatan penghitungan nilai tanah dan bangunan milik sang istri, proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pembebasan lahan hingga proses pencairan biaya ganti rugi Rp4 M ke tangan istri Plt Bupati, Anita Sincayani.

Terkait ancaman pidana, Anton menyebutkan, semua pihak terancam dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Pada pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 M.

“Dugaan adanya rekayasa, pelanggaran hukum dan mark up atau korupsinya sudah sangat kuat. Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang ini hampir mirip dengan yang terjadi di Tarakan. Pasal yang dipersangkakan juga sama. Di Cianjur, jumlah pihak yang terlibat relatif lebih banyak,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (24/11/2019).

Baca Juga  Motor Pemilik Warung Raib Digondol Maling, 2 Pelaku Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Di Tarakan, sambung Anton, mantan Wakil Walikota Tarakan bersama dua tersangka lainnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelembungan atau mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo, tahun anggaran 2014-2015 di APBD Tarakan.

“Kasus mark up pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang dengan di Tarakan ini hampir sama. Selain mantan wakil walikota yang mengatur semua proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian semua, ada dua orang lainnya yang jadi tersangka karena berperan sebagai orang yang namanya dalam proses pengadaan lahan, dan ada juga yang merupakan penilai,“ ungkapnya. 

Selain Plt Bupati dan istri, secara rinci Anton menyebutkan sejumlah pihak lainnya yang terancam pidana, antara lain Sekda Cianjur Aban Subandi, Kepala BPKAD Cianjur Dedi Sudrajat, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Cianjur Akos Koswara, mantan Camat Cugenang Dadan Ginanjar, mantan Pimpinan Bjb Cabang Cianjur Mulyana, KJPP Asrori serta panitia pengadaan tanah.

Sebelumnya, beberapa kali mencoba mengonfirmasi langsung, namun Plt Bupati selalu bungkam. Termasuk sang istri, Anita Sincayani yang hanya mengatakan tidak tahu saat diwawancara wartawan belum lama ini.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *