Soal Dugaan Korupsi PDAM, CRC Pertanyakan Keseriusan Penjelasan Plt Bupati Cianjur

BERITACIANJUR.COM – Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mempertanyakan keseriusan penjelasan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman terkait persoalan dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Cianjur ke PDAM Tirta Mukti Cianjur.

Menurut Herman di Maharnews.com, persoalan di lingkungan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, harus ditindak sesuai dengan aturan saja. Alhasil, Anton menilai, statement tersebut harus juga disertai dengan tindakan dirinya sebagai orang nomor satu di Pemkab Cianjur.

“Jangan hanya bilang tindakan sesuai dengan aturan saja, namun harus juga disertai dengan tindakan dari Pemkab Cianjur. Minimal ada evaluasi yang jelas. Jangan cuma omong doang yang akhirnya menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara Pemkab dengan PDAM dalam persoalan dugaan korupsi ini,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (26/1/2021).

Tak hanya itu, CRC juga mendesak DPRD Cianjur untuk lebih serius mendalalmi persoalan dugaan korupsi di PDAM. “Selain PDAM, aparat penegak hukum juga harus segera turun tangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan pernyataan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur ke PDAM Tirta Mukti Cianjur tak ada hentinya memunculkan tanda tanya besar. Kondisi tersebut diperkuat dengan adanya jawaban janggal dan berbeda antara Dirut PDAM dan Kepala BPKAD Cianjur, terkait deviden atau kontribusi laba untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait Deviden, Dirut PDAM Cianjur, Budi Karyawan mengatakan, pihaknya tak memberikan deviden kepada Pemkab Cianjur karena terganjal oleh Surat Edaran Medagri Tahun 2019. Pihak PDAM, sambung Budi, bisa menyetorkan deviden ketika target 80% warga Cianjur tersambung fasilitas sambungan air bersih tercapai.

“Jadi bukan kami tidak mau memberikan deviden Rp750 juta, tapi kami pernah ditolak atau dikembalikan oleh pemda karena targetnya belum tercapai. Jadi kami memang belum diharuskan menyetorkan deviden selama target belum tercapai,” ujarnya kepada beritacianjur.com belum lama ini.

Berbeda dengan jawaban Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur, Dedi Sudrajat. Saat ditanya deviden PDAM, Dedi tak membahas terkait Surat Edaran Mendagri atau soal penolakan deviden dari PDAM. Ia hanya menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPKAD, PDAM tidak pernah berkontribusi atau menyetorkan deviden kepada Pemkab Cianjur.

“Belum, belum ada, selama saya mejabat di BPKAD, PDAM memang belum pernah menyetorkan devidennya,” jelas Dedi usai rapat bersama Komisi B DPRD Cianjur belum lama ini.

Lalu, benarkah gara-gara surat edaran Mendagri, PDAM tak harus menyetorkan devidennya? Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan memaparkan, kekuatan hukum surat edaran tidak mengikat seperti halnya peraturan menteri atau peraturan-peraturan lainnya. Apalagi, sambung Anton, pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 903 Tahun 2020, dengan jelas mempertanyakan kinerja PDAM Cianjur yang belum pernah menunjukkan kinerja yang memadai mengingat belum memberikan bagian laba atas penyertaan modal.

“Kita pakai logika saja, Dirut PDAM beralasan ada SE Mendagri lalu tak memberikan deviden. Jika itu benar, mengapa Pemprov Jabar meginstruksikan agar PDAM mengoptimalisasikan kinerja atau bisa berkontribusi laba dari pernyataan modal? Ini sangat aneh,” ucapnya.

Dengan kondisi PDAM yang tak pernah menyetorkan labanya atas penyertaan modal, Anton menilai, seharusnya selama ini PDAM bisa maksimal kinerjanya dan bisa mengatasi pelayanan buruk yang dikeluhkan para pelanggannya. “PDAM harus benar-benar dipantau. Enak banget kalau dibiarkan, kontribusi laba engga, kucuran dana miliaran rupiah terus dapet, tapi pelayanan kepada pelanggannya masih buruk. Belum lagi persoalan dugaan korupsinya yang sudah sangat kuat. Ini harus diusut tuntas,” bebernya.(gie)