Vonis Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi 20 Tahun, Kuat Ma’ruf 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

BERITACIANJUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Putri dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadpa Putri Candrawathi selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim pun menyatakan tidak ada alasan maaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Putri mengikuti sidang pembacaan vonis setelah suaminya, Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu menjalani sidang dan dijatuhi hukuman mati. Ia hadir menggunakan baju berwarna putih, celana hitam, dan masker putih.

Hakim juga menyatakan, jika pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Bahkan, vonis terhadap Putri juga lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu memberatkan Putri Candrawathi sehingga dituntut delapan tahun penjara oleh penuntut umum adalah perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan dan Putri juga tidak menyesali semua perbuatannya.

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf pun menerima vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucapnya melanjutkan.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Perbuatan Ricky dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana karena membantu proses terjadinya pembunuhan.(gap)