Wakil Walikota Tarakan Sudah Jadi Tersangka, Kasus di Cianjur Masih Diperiksa Kejati

Beritacianjur.com – KASUS dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang yang masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, masih terus menjadi perbincangan masyarakat luas.

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan membandingkan kasus tersebut dengan kasus dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo, Tarakan, Kalimantan Utara.

“Saya membandingkan karena kasusnya hampir sama, yaitu sama-sama adanya dugaan penggelembungan harga saat pengadaan lahan. Bedanya, di Tarakan mantan Wakil Walikota dan dua pihak lainnya sudah jadi tersangka, sementara di Cianjur masih diperiksa Kejati Jabar,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (26/11/2019).

Di Tarakan, sambung Anton, penyidik Sat Reskrim Polres Tarakan sudah menetapkan tiga orang tersangka. Selain wakil walikota, dua orang lainnya pun ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dan berperan sebagai orang yang namanya digunakan dalam proses pengadaan lahan, serta tim penilai appraisal lahan.

“Menurut Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika, mantan Wakil Walikota Tarakan merupakan orang yang mengatur semua proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian semua. Ia juga diduga menjadi otak penggelembungan saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tarakan, tahun 2014 dan tahun 2015 lalu,” ungkapnya.

Anton menambahkan, pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka tersebut yakni pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Ancamannya pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara di Cianjur, jika melihat kronologis dan berbagai bukti dokumen, Anton menilai kasusnya lebih luar biasa. Pasalnya, tak hanya diduga adanya mark up, namun juga diduga kuat adanya rekayasa, jalur istimewa dan pelanggaran aturan saat proses pencairan.

Baca Juga  Masa PPKM Darurat, Penghasilan Penjual Bunga Tabur Turun Drastis

“Hal yang membedakan dengan kasus di Tarakan, di Cianjur ini saat pengadaan lahan, sertifikatnya masih dalam agunan atau jaminan bank. Secara aturan, seharusnya pembayaran ganti ruginya tidak bisa dilakukan dengan cara membayarkan langsung kepada pemilik, namun melalui mekanisme penitipan uang ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat,” bebernya.

Seperti halnya apa yang terjadi di Tarakan, menurut Anton, pasal yang dipersangkakan untuk sejumlah pejabat di Cianjur pun berpotensi sama, yakni pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Pada pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 M.

Sebelumnya, Anton menyebutkan, selain Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan istri, sejumlah pihak lainnya pun terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 M.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi terjadi karena pada kasus dugaan pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang, melibatkan banyak pihak. Dimulai dari dugaan keterlibatan Plt Bupati saat menjabat Dirut PDAM, yang diduga menggunakan dana perusahaan untuk kegiatan penghitungan nilai tanah dan bangunan milik sang istri, proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pembebasan lahan hingga proses pencairan biaya ganti rugi Rp4 M ke tangan istri Plt Bupati, Anita Sincayani.

Selain Plt Bupati dan istri, secara rinci Anton menyebutkan sejumlah pihak lainnya yang terancam pidana, antara lain Sekda Cianjur Aban Subandi, Kepala BPKAD Cianjur Dedi Sudrajat, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Cianjur Akos Koswara, mantan Camat Cugenang Dadan Ginanjar, mantan Pimpinan Bjb Cabang Cianjur Mulyana, KJPP Asrori serta panitia pengadaan tanah.

Baca Juga  Presiden Jokowi Berikan Dana Stimulan Rumah Rusak pada 8.100 Korban Gempa, Nominalnya Ditambah!

Anton berharap, pihak Kejati Jabar bisa segera mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang. “Di Tarakan saja bisa diungkap, artinya kasus di Cianjur juga tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa kali mencoba mengonfirmasi langsung, namun Plt Bupati selalu bungkam. Termasuk sang istri, Anita Sincayani yang hanya mengatakan tidak tahu saat diwawancara wartawan belum lama ini.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *