BERITACIANJUR.COM – Polisi mengungkap sindikat kasus pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan dan gembos ban dari 15 tempat kejadian perkara (TKP), dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar.
Tak hanya di Cianjur, sindikat pencurian tersebut juga beraksi di wilayah Jawa Barat lainnya, antara lain Karawang, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Bogor.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pencurian peralatan milik PLN Cianjur senilai Rp215 juta pada 17 September 2026 lalu.
“Pegawai PLN tersebut meninggalkan peralatan di dalam mobil untuk makan malam sebentar. Saat kembali, kaca depan sebelah kiri mobilnya pecah dan peralatan senilai Rp215 juta itu hilang,” ujarnya, jumat (9/10/2026).
Dari laporan tersebut, lanjut Alexander, polisi melakukan penyelidikan hingga mengungkap 14 TKP lainnya dengan modus yang hampir sama.
Alexander menjelaskan, pelaku menggunakan dua modus, yakni mengempiskan ban mobil menggunakan paku dan memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil barang berharga.
“Rata-rata dari 15 TKP ini, 13 di antaranya merupakan nasabah bank. Ada yang mengamati dan membuntuti masyarakat yang baru pulang dari bank, kemudian mengambil barang berharga dan melarikan diri,” ungkapnya.
Menurutnya, aksi tersebut mengindikasikan adanya sindikat yang telah beroperasi selama sekitar enam bulan.
Selain di Cianjur yang menyebabkan kerugian sekitar Rp215 juta, Alex juga membeberkan jumlah kerugian di wilayah lainnya.
“Di Kabupaten Sukabumi kerugiannya mencapai Rp300 juta, Rp600 juta di Kota Sukabumi, Rp1,3 miliar di Kabupaten Karawang, Rp1,2 miliar di Kota Bogor,“ bebernya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut polisi mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat. Dua tersangka berinisial EY dan AP telah diamankan, sedangkan empat lainnya berinisial L, P, J, dan KF masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dua orang yang berhasil kami amankan, yakni EY dan AP, berperan sebagai eksekutor. Sedangkan empat orang lainnya masih dalam DPO,” jelas Alexander.
Alex juga menyebutkan, polisi menyita kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengintai dan membuntuti korban. Berdasarkan pemeriksaan dan digital forensik terhadap telepon genggam yang disita, polisi menyatakan belum menemukan keterlibatan orang dalam dari pihak bank.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ia mengimbau masyarakat yang membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga agar meminta pengawalan kepolisian untuk mengantisipasi tindak kejahatan.
“Kami siap melakukan pengawalan serta upaya preventif dan preemtif bagi masyarakat yang mengambil uang dalam jumlah banyak di bank atau membawa barang berharga,” pungkasnya.(zal)







