BERITACIANJUR.COM – Empat orang pelaku premanisme yang memeras pemudik dan sopir mobil elf di depan Kantor Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur, ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, penangkapan dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan melalui layanan 110, terkait tindak pidana kekerasan dan ancaman yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap sopir dan penumpang angkutan elf di sekitar Terminal Pasir Hayam.
“Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial JS, NH, UI, dan RAP,” ujarnya kamis (3/4/2025).
Tono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memaksa sopir elf membayar Rp5 ribu sebelum keberangkatan dan meminta Rp10 ribu dari setiap penumpang.
“Jia permintaan mereka tidak dipenuhi, para pelaku mengancam akan mengganggu bahkan membahayakan keselamatan korban,“ ungkapnya,
Dari tangan para tersangka, sambung dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas premanisme agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tutupnya.(iky)







