BERITACIANJUR.COM – dr Mohamad Wahyu Ferdian dan Ramzi Geys Thebe akan segera ditetapkan KPU Cianjur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih. Hal tersebut dipastikan usai adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang terkait hasil Pilkada Cianjur 2024.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Wahyu menegaskan, akan mengajak paslon lain dan para pendukungnya, untuk selalu menebar kebaikan dengan cara bersinergi dan berkolaborasi agar Cianjur semakin berjaya di era baru.
“Selama ini, di saat di tengah masyarakat, kami selalu berupaya untuk terus menebar kebaikan. Setelah menjadi kepala daerah, tentunya akan lebih leluasa untuk menebar kebaikan,“ ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025) malam.
Ia mengklaim bakal melanjutkan hal-hal baik yang sudah dilakukan kepala daerah sebelumnya, dan memperbaiki hal-hal yang masih ada kekurangannya.
“Banyak yang sudah dilakukan kepala daerah sebelumnya. Jika ada yang baik akan kita lanjutkan, dan yang kurang akan kita evaluasi untuk melakukan perbaikan,“ ucapnya.
Sementara itu, Ramzi menyampaikan, tak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi keputusan MK, karena mereka bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ketika selesai pemungutan suara dan saat itu KPU Cianjur mengumumkan kami sebagai peraih suara terbanyak, kami tetap menghargai hak konstitusi paslon lain dengan adanya gugatan. Hingga akhirnya ada keputusan MK menolak gugatan. Dari awal saya sudah komitmen, total pengabdian untuk Cianjur,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang soal hasil Pilkada Cianjur 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan perkara yang dimohonkan Paslon Herman-Ibang tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) malam.
Hasilnya, MK memutuskan tidak menerima permohonan perkara nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.(gil)