BERITACIANJUR.COM – Gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang soal hasil Pilkada Cianjur 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan perkara yang dimohonkan Paslon Herman-Ibang tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) malam.
Hasilnya, MK memutuskan tidak menerima permohonan perkara nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Dalam laman resminya, mkri.co.id, dituliskan, putusan tersebut dijatuhkan karena Majelis Hakim Konstitusi menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal itu disebabkan persyaratan ambang batas selisih perolehan suara yang tidak terpenuhi.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara adalah 0,5 persen atau setara 5.338 suara. Akan tetapi, pemohon memperoleh 417.774 suara. Sedangkan pihak terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 2 Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi) sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 442.321 suara.
Meski tipis, yakni hanya 2,3 persen (24.547 suara), akan tetapi selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tetap melewati ambang batas. Karena itulah Majelis menyatakan Pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Cianjur 2024.
“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Ketentuan Pasal 158 tersebut pun tidak dapat dikesampingkan karena Pemohon tidak dapat meyakinkan Majelis terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan, ”Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus,” jelas Guntur.
Ia menegaskan, dalil-dalil pada gugatan yang dilayangkan pemohon tidak beralasan menurut hukum, salah satunya dalil gugatan berkaitan dengan dugaan manipulasi daftar hadir di beberapa TPS di tujuh kecamatan di Kabupaten Cianjur.
“Terkait keadaannya manipulasi daftar hadir di beberapa TPS di tujuh Kecamatan termohon memberikan jawaban bahwa dalil yang disampaikan oleh pemohon adalah tidak berdasarkan tanpa memberikan argumentasi atau alasan yang jelas dari tujuh Kecamatan yang didahulukan memohon tidak menyebutkan pada TPS mana desa apa serta kecamatan apa saja dan seterusnya selanjutnya bahwa seluruh kabupaten Cianjur telah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian bahwa seluruh kompetensi Cianjur kepada termohon yaitu rekomendasi yang pada pokoknya temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administratif pemilihan yang kemudian direkomendasikan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut menurut mahkamah dalil permohonan aku tidak beralasan menurut hukum,” Beber Guntur saat pembacaan putusan sengketa Pilbup Cianjur.
Sebelumnya dalam permohonannya, Pemohon telah mendalilkan soal dugaan manipulasi daftar hadir di tujuh kecamatan di Cianjur. Kemudian Pemohon juga mendalilkan adanya regrouping atau pengelompokan ulang TPS, sehingga terdapat perbedaan dengan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif (Pilpres dan Pileg). Selain itu, Pemohon juga menyoroti temuan mereka soal pemilih yang tidak berhak mencoblos, di antaranya, terdapat kasus pemilih yang meninggal dunia, namun terdapat tanda tangan di dalam daftar hadir.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2295 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur melakukan pemungutan suara ulang di 32 kecamatan se-kabupaten Cianjur.
Menanggapi hasil tersebut, Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon Herman-Ibang, O Suhendra mengatakan, gugatan ke MK merupakan langkah terakhir untuk hasil Pilkada Cianjur.
“Tidak bisa ada upaya hukum pasca putusan tersebut. Kalau MK sudah, tidak bisa upaya hukum lain,“ ucapnya.
Sementara itu, menyusul munculnya keputusan MK menolak gugatan Paslon Herman-Ibang, Ketua KPU Cianjur, M. Ridwan menyebutkan, pihaknya akan segera mengumumkan hasil Pilkada Cianjur 2024 dan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih..
“Setelah gugatan ditolak ini, kita menunggu hasil putusan dikirim ke KPU RI, kemudian ada surat dinas ke KPU Cianjur. Kemungkinan akan cepat malam ini sudah dikirim surat ke KPU RI dilanjutkan surat dinas. Besok kami umumkan dan tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih,” pungkasnya.(gil)