Didampingi Fans & Partners Law Firm, 250 Petani Korban Utang ‘Siluman’ Lapor Polisi

BERITACIANJUR.COM – Didampingi Kantor Hukum Fans & Partners, ratusan petani korban utang ‘siluman’ yang bersumber dari perusahaan permodalan pertanian, akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Cianjur, Senin (21/4/2025).

Pengacara Fans & Partners Law Firm, Fanpan Nugraha membenarkan hal tersebut. Pihaknya mendampingi 250 petani di wilayah Cianjur selatan yang diduga menjadi korban pencatutan identitas.

“Ya, hari ini kami resmi sudah menerima laporan aduan dari para petani korban utang’siluman’, untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada kepolisian,“ ujarnya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, dari ratusan korban yang melapor atas kasus pencatutan identitas tersebut, mereka diwakili empat perwakilan koordinator dari Sobat Petani (Sopan). Kini aduanya tersebut sudah diterima oleh Sat Reskrim Polres Cianjur.

“Diwakili dari empat koordinator dari Sopan, antara lain dari Kecamatan Sindangbarang, Pasirkuda, Pagelaran dan Agrabinta. Laporan kita tadi sudah diterima, tinggal tunggu langkah selanjutnya,” jelasnya.

Untuk ke depannya, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus dugaan pencatutan tersebut, mengingat kasus itu sudah merugikan ratusan petani.

“Kami tentunya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja sama dan menindaklanjuti melakukan upaya hukum secara baik, karena kasus ini sudah merugikan banyak masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Sopan Kecamatan Pasirkuda, Asep Chengly mengatakan, sebagai perwakilan dari para korban, dirinya akan membantu dan menjembatani antara korban dengan kuasa hukum, untuk mengadukan kasus pencatutan identitas tersebut.

“Kami tentunya sebagai mediator akan menjebatani apa yang tengah dialami para petani, dan akan terus membantu selama kasus ini berjalan di jalan hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba punya hutang di bank puluhan juta rupiah. Itulah yang dialami para petani di Cianjur. Mereka diduga menjadi korban pencatutan identitas yang bersumber dari pinjaman bantuan modal pertanian yang dilakukan salah satu perusahaan permodalan.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menegaskan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari para korban terkait dugaan pencatutan data identitas untuk pinjaman ke bank.

“Kita masih tunggu laporannya, kalau sudah ada laporan dari korban segera akan kami selidiki,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Petani asal Kampung Pasirkuda, Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, Inong (59), menjadi salah satu korbannya. Tunggakan utang ‘siluman’ yang dialaminya diketahui saat ia bersama suaminya hendak meminjam uang ke salah satu bank di Cianjur.

“Pas di bank, ternyata pihak bank bilang saya masuk dalam daftar BI checking karena ada tunggakan pinjaman sebesar Rp45 juta. Padahal saya belum pernah pinjam dengan jumlah sebesar itu,“ ungkapnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *