Diduga Menipu Warga hingga Rp300 Juta Lebih, Kades Mekargalih Ciranjang Ditangkap Polisi

BERITACIANJUR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menangkap Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Cianjur atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai Rp300 juta lebih.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Putra. Menurutnya, Kades Mekargalih dan seorang perangkat desa yang juga diduga terlibat sudah ditahan di Mapolres Cianjur.

“Kasusnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana. Kades dan seorang perangkat desa sudah ditahan,“ ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Kuasa hukum warga atau pelapor, Aang Jaelani, menyebutkan kasus tersebut bermula ketika tersangka bersama seorang perangkat desa melakukan peminjaman dana talang untuk program di desa pada 2020.

“Jadi saat itu bilangnya karena dana desa belum cair, mereka akhirnya meminta dana talang agar program untuk bantuan masyarakat bisa disegerakan. Janjinya akan diberi lebih saat pengembalian pinjaman,“ uangkapnya.

Tak hanya sekali. Dengan alasan program sebelumnya belum bisa dicairkan jika program lain belum diselesaikan, sambung Jaelani, akhirnya kliennya kembali diminta dana talang.

“Iya mintanya tidak sekali. Total dana yang sudah dikeluarkan klien kami lebih dari Rp300 juta lebih,“sebutnya.

Dikarenakan hingga saat ini sang kades belum mengembalikan dana talang tersebut, akhirnya korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Cianjur.

“Iya hingga saat ini dana talangnya belum pernah dikembalikan, padahal di tahun awal pinjam dana desa sudah cair. Bahkan klien kami sampai hanya minta dana pokoknya saja. Karena tidak ada itikad baik, maka kami laporkan kades dan perangkatnya ke Polres Cianjur,“ katanya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristianto, mengatakan dikarenakan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Cianjur, Kades Mekargalih sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Sekarang posisinya digantikan pejabat sementara yang ditunjuk dari pegawai kecamatan. Untuk proses pemberhentian permanen, harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kita tunggu dulu hasil putusan pengadilannya seperti apa, ketika sudah jelas baru ada tindakan lebih lanjut,“ tutupnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *