BERITACIANJUR.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) agar tidak memakai dana bantuan dari pemerintah untuk judi online.
Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan nasional dalam pertemuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTCEN) yang dipimpin langsung oleh Menteri Sosial di Jakarta dan diikuti oleh seluruh daerah se-Indonesia.
Menurutnya, dari hasil penelusuran nasional menunjukkan bahwa sejumlah penerima manfaat di berbagai daerah diketahui menggunakan bantuan sosial untuk ‘main slot’.
“Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena hanya PPATK yang memiliki kewenangan untuk menutup rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online,” ujar Tedy, Rabu (17/7/2025).
“Jika penerima bansos terindikasi terlibat dengan aktivitas judi online, maka akan langsung dikonfirmasi dan ditindaklanjuti. Kami di tingkat kabupaten juga diminta untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Tedy pun menekankan pentingnya penggunaan dana bantuan berdasarkan data tunggal nasional (DTCEN) yang diperoleh dari hasil sensus. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2024 terkait pengawasan penyaluran bantuan sosial.
“Dana bansos harus digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, bukan untuk kegiatan konsumtif yang tidak bermanfaat apalagi judi online,” bebernya.
Saat ini, lanjutnya, berdasarkan data DTCEN di Kabupaten Cianjur sendiri ada sekitar 10 unit DTCEN.
“Di mana, 10 unit tersebut menaungi sebanyak 904.564 keluarga dan 2.659.980 individu penerima manfaat,” imbuhnya.
Pendamping PKH Harus Ikut Mengawasi
Tedy juga menyoroti peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sangat penting dalam mengawasi dan memastikan dana bansos digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Di Kabupaten Cianjur sendiri, ada 402 pendamping PKH dan 5 orang koordinator kabupaten.
“Mereka secara rutin menyampaikan edukasi kepada penerima manfaat agar tidak menyalahgunakan dana dari pemerintah. Namun, kadang ada juga kasus di mana dana milik orang tua digunakan oleh anak untuk bermain judi online tanpa sepengetahuan keluarga,” pungkasnya.(iky/gap)







