BERITACIANJUR.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur meliburkan 1.359 sopir dan pengusaha angkutan perkotaan di kawasan Puncak Kabupaten Cianjur selama empat hari di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Darmawan mengatakan, libur diberlakukan pada 24-25 Desember 2025 dan 31 Desember 2025-1 Januari 2026.
“Selain angkot di Bogor, angkot di kawasan Puncak Cianjur juga diliburkan. Dua hari di momen libur Natal dan dua hari di momen Tahun Baru,” ujar Darmawan, Rabu (24/12/2025).
“Total ada 1.359 sopir dan pengusaha angkutan yang dirumahkan, dari 11 trayek berbeda di kawasan Puncak Cianjur. Terdiri dari 516 pengusaha angkutan, 542 sopir utama, dan 302 sopir cadangan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, selama masa libur tersebut para sopir dan pengusaha angkutan tersebut akan menerima insentif dari pemerintah sebesar Rp800 ribu.
“Jadi tidak begitu saja diliburkan, tapi dari Pemprov Jabar ada insentif. Penyalurannya tidak melalui Dishub, tetapi langsung ke rekening bank masing-masing orang yang sudah dibuatkan beberapa waktu lalu,” terangnya.
Ia menegaskan, akan ada sanksi tegas apabila para sopir dan pengusaha angkutan tersebut nekat tetap beroperasi.
“Kalau ada yang bandel, kami akan kandangin (diamankan) mobil angkotnya ke kantor. Nanti diserahkan lagi setelah jadwal diliburkan selesai,” tegasnya.
Penerapan kebijakan libur bagi sopir angkutan umum ini, lanjut Darmawan sinilai efektif mengurangi kepadatan kendaraan di Jalur Puncak saat momen Idul Fitri.
“Makanya diterapkan lagi di momen libur Nataru kali ini,” tandasnya.(gap)







