Jelang Ramadan, Polres Cianjur Bekuk 40 Tersangka Kasus Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras

BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu (OKT). Sebanyak 40 tersangka diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2026, yang terjadi di 12 kecamatan di Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, puluhan tersangka tersebut diamankan atas 29 laporan dalam waktu dua bulan terakhir yang berhasil terungkap di wilayah hukum Polres Cianjur.

“40 orang tersangka dari 29 laporan itu antara lain yakni kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT), narkotika jenis sabu, ganja, hingga minuman keras (miras) yang perkaranya terjadi di 12 kecamatan,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026).

Alex menuturkan, terkait kasus penyalahgunaan OKT, tim Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 12 tersangka hingga barang bukti berbagai jenis OKT sebanyak 22.196 butir.

“Dari 12 tersangka yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan OKT, barang bukti yang diamankan berupa Tramadol sebanyak 16.282 butir, Hexymer 5.757, dan Tryhexyphenidyl sebanyak 157 butir,” tuturnya.

Untuk kasus penyalahgunaan OKT tersebut, sambung dia, para tersangka kini terjerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (22) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Sebagaimana dalam Pasal 435 yang berbunyi, setiap orang mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,” sebutnya.

Kemudian dalam kasus narkotika jenis sabu, ia menjelaskan sebanyak 26 tersangka telah diamankan dengan barang bukti sabu seberat 118,45 gram.

Para tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUH, dan Pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal II angka 11, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab UU Hukum pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50, UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup, serta denda sebanyak Rp2.000.000.000,” jelasnya.

Kasus yang ketiga yakni narkotika jenis ganja. Pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 276,68 gram.

“Untuk kasus ini para tersangka terjerat Pasal 114 Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup,” ucapnya.

Sementara terkait kasus miras, sebanyak 507 miras berbagai merek berhasil diamankan atas operasi cipta kondisi tim Satres Narkoba serta jajaran Polres Cianjur.

“Pasal yang disangkakan yaitu Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol menetapkan kebijakan 0% alkohol (non-alkohol) di wilayah tersebut, yang melarang total peredaran, penjualan, dan produksi miras untuk menjaga ketertiban umum. Pelanggaran terhadap peraturan ini mencakup penyitaan, pemusnahan, dan sanksi administratif,” paparnya.

Alex menambahkan, pengungkapan puluhan kasus tersebut juga sebagai langkah untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Ramadan 1447 Hijriah 2026.

“Penyalahgunaan narkoba yang terjadi 2 bulan terakhir di tahun 2026, dari bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2026, dengan tujuan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang dan pada saat pelaksanaan Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan tahun 1447 H 2026,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *