BERITACIANJUR.COM – Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengungkap dugaan korupsi dana nasabah sebesar Rp3 M yang dilakukan pegawai bank berpelat merah, memunculkan sorotan terhadap kelemahan sistem kemanan bank.
Seperti diketahui, pada Senin (24/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan seorang pegawai atau marketing mikro banking bank pelat merah, AOK (40), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasabah sebesar Rp3 M lebih.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum AOK, Zami Khaitami, mengeklaim kliennya bersikap kooperatif. Ia malah menyoroti kelemahan sistem keamanan bank yang dinilai membuka celah untuk kejahatan semacam ini.
Menurutnya, setiap orang bisa melakukan kejahatan karena ada kesempatan dengan adanya kelemahan pada sistem bank.
“Tidak serta-merta kesalahan itu terletak pada klien kami. Orang bisa melakukan kejahatan karena ada kesempatan dengan lemahnya sistem di bank. Ini sebagai peringatan agar pihak bank ke depan menguatkan sistemnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan seorang pegawai atau marketing mikro banking bank pelat merah, AOK (40), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasabah sebesar Rp3 M lebih, Senin (24/11/2025).
Akibat perbuatannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024 tersebut, kini OAK ditahan di Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengatakan tersangka diduga melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan para debitur. Setelah pencairan, sambung dia, tersangka memegang dan menggunakan kartu debit milik 56 nasabah untuk mengambil dana hasil pencairan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sekitar 20 orang saksi. Kasus yang terjadi pada periode 2023-2024 ini menyeret AOK setelah ia berpindah tugas ke Kecamatan Takokak.
“Dana sebesar itu diduga digunakan AOK untuk kepentingan pribadinya. Aksi ini mengakibatkan 56 nasabah di Kecamatan Takokak menjadi korban,” ujar Yussie kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (24/11/2025).
Akibat perbuatannya, menyebabkan terjadinya kredit macet dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.025.447.522 atau Rp3 M lebih, dan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20/2001.(gil)







