BERITACIANJUR.COM – Pelaku pembakaran dua unit mobil di area parkir Rio Karaoke Urbanview di Jalan Raya Sukabumi No. 113, Pasir Hayam, Desa Sukamaju, Cianjur, berhasil diamankan Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, setelah menyisir rekaman CCTV di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pihaknya berhasil mengidentifikasi.
“Setelah memiliki cukup bukti, kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Sukabumi,” ujarnya, Kamis (4/4/2025).
Saat pemeriksaan, sambung dia, pelaku, Iqbal Gandi Siregar, mengakui perbuatannya dengan membakar ban bekas yang ditumpuk bersama sampah, lalu diletakkan di bawah tangki bensin mobil. Alhasil, dua unit mobil pun terbakar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua mobil terbakar di area parkir Rio Karaoke Urban View yang berlokasi di Jalan Raya Sukabumi No.113, Pasir Hayam, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Selasa (1/4/2025) jam 01.00 dini hari.
Dua kendaraan yang terbakar adalah Daihatsu Xenia bernomor polisi F 1801 WI milik Deni Ramdani (45), warga Karangtengah, Cianjur, dan Toyota Kijang Grand Long F 1408 PM milik Talim (44), warga Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sisa ban mobil yang diduga digunakan untuk membakar kendaraan.(iky)







