BERITACIANJUR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Cianjur menciduk oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo mengatakan, tindakan dilakukan berawal dari adanya instruksi Bupati Cianjur atas laporan dari masyarakat melalui media sosial, yang menyebutkan adanya salah satu oknum ASN terindikasi menggunakan narkoba.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Cianjur atas pengaduan masyarakat di media sosial, yang terindikasi bahwa ada anggota kami berinisial A menggunakan sabu,” ujar Djoko kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Djoko menyebutkan, dalam penindakan yang dilakukan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
“Alhamdulillah respon dari BNNK Cianjur sendiri sangat cepat, kami diapresiasi dan didorong terkait dengan pemeriksaan anggota kami untuk dilakukan tes urine. Hasilnya positif menggunakan sabu,” sebutnya.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka, sambung dia, ternyata A menggunakan sabu di kediamannya. “Jadi kalo awalnya tersebar tersangka memakai sabu di lingkungan Satpol PP, ternyata itu tidak benar, karena pengakuannya dia memakai sabu di kosannya,” tuturnya.
Djoko menambahkan, tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai staff di Satpol PP Cianjur. Alhasil, atas perbuatannya tersangka terancam sanksi penurunan jabatan hingga pencabutan total jabatan.
“Yang pastinya terkait sanksi terhadap tersangka akan segera kami komunikasikan dengan BKD, apakah akan dikakukan penurunan atau pencabutan total. Yang pasti mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Katim Pencegahan BNNK Cianjur, Arum Sari Kusuma Wardani menjelaskan, saat pihaknya melakukan tes urine terhadap tersangka, terungkap hasilnya memang positif sabu bahkan obat-obatan terlarang.
“Saat kami lakukan tes urine menggunakan parameter, ternyata tersangka positif sabu dan benzo atau mengandung obat terlarang. Bahkan tersangka juga mengakui mengonsumsi semua jenis narkotika tersebut,” bebernya.
Bahkan, sambung dia, tersangka mengaku sudah menggunakan sabu sejak 2016 hingga saat ini, dan terakhir tersangka mengonsumsi sabu sekitar 3 hari yang lalu di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
“Iya jadi dia mengaku sudah lama menggunakan sabu sekitar 9 tahun, dan selama itu dia memakai di rumahnya atau kosnya dan bukan di lingkungan tempat kerjanya,” jelasnya.
Arum menambahkan, kini pihaknya masih melakukan pegembangan terhadap tersangka dengan melakukan penggeledahan di kediamannya, guna mengetahui sejauh mana tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Karena kita masih melakukan penggeledahan, jadi kita belum dapat melaporkan perkembangan lebih lanjut. Jika dia memang hanya memakai nantinya akan kami rehabilitasi, namun jika terlibat menjual mungkin nanti tersangka akan terjerat hukum yang berlaku,” pungkasnya.(gil)