BERITACIANJUR.COM – Selain proses pidana yang tengah berlangsung, sanksi berat atau pencopotan jabatan menanti MIR (33), seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merampok harta dan menganiaya lansia di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Cianjur.
Selain menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Akos Koswara, menegaskan Pemkab Cianjur akan memberikan sanksi tegas terhadap MIR berupa pemberhentian status jabatan PPPK.
Sanksi tegas berupa pemberhentian status PPPK tersebut, sambung dia, bakal segera diterapkan setelah adanya surat laporan resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
“Sanksinya diberhentikan dari PPPK, dan akan segera diproses sanskinya jika sudah ada laporan resmi dari Disdikpora Cianjur, dan tanpa harus menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Akos, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan berdasarkan tindakan yang dilakukan MIR telah masuk dalam kategori berat. Sehingga sanksi tegas layak untuk segera diterapkan.
“Karena perbuatan ini kategorinya tindakan berat, sehingga tidak harus menunggu keputusan pengadilan, dan bisa diproses langsung sanksinya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian sangat menyayangkan tindakan keji yang dilakukan oleh oknum guru PPPK terhadap seorang lansia.
“Ini tentunya sebuah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami juga berkoordinasi dengan para penegak hukum dan mengucapkan terimakasih Alhamdulillah sudah mengerjakan tugasnya dengan baik,” ucapnya.
Wahyu menegaskan, mengingat aksi yang lakukan oleh MIR terhadap korban merupakan sebuah tindakan yang masuk dalam kategori berat, sehingga harus segera ditindak melalui peraturan yang berlaku.
“Ya tentu itu merupakan tindakan berat, dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, dan kami juga akan menindak sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), MIR (33), ditangkap setelah nekat merampok dan menganiaya seorang lansia di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Cianjur.
Pencurian yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan kerabat dekatnya itu terjadi pada 11 Januari 2026, dan dilatarbelakangi oleh utang sebesar ratusan juta rupiah akibat kecanduan judi online (judol).
Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur beberapa waktu lalu.
“Kasus yang sangat memprihatinkan ini terjadi pada Minggu 11 Januari 2026. Seorang wanita yang umurnya 69 tahun itu telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh tersangka yang merupakan kerabatnya sendiri,” ujar Alex kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026).
Kini pelaku terjerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(gil)







