BERITACIANJUR.COM – Dugaan kejanggalan pengelolaan retribusi pasar yang diungkap belasan aktivis dari Jaringan Intelektual Muda (JIM), secara tegas dibantah Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskuperdagin) Cianjur.
Tak hanya sekadar membantah, jika benar para aktivis memiliki bukti dan adanya aduan, Kepala Bidang Perdagangan Diskuperdagin Cianjur, Ivan Feriadi, menantang mereka untuk membuat dumas (pengaduan masyarakat) alias melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Namun jika faktanya tidak sesuai dengan apa yang ditudingkan para aktivis, maka pihaknya akan menuntut balik. “Pertanyaan saya, kalau setelah data ada, misalkan di indag 102 persen, terus yang mereka pertanyakan apa? Poinnya kan mereka ada aduan, ada bukti, ya silakan jadikan dumas, kalau tidak sesuai ya kita tuntut balik,“ tegasnya, Kamis (15/1/2026).
Ivan menyebutkan, para aktivis mengaku sudah survei ke tiap pasar. Namun menurutnya, terdapat hal-hal yang tidak dipahami mereka soal pungutan di luar retribusi yang terdapat dalam Perda Nomor 17 Tahun 2023.
“Menurut saya pribadi mereka tidak paham. Makanya kita kasih pencerahan bahwa di masing-masing pasar itu terdapat organisasi, pertama dewan perwakilan pedagang. Kedua, ada K5 yakni kebersihan, keamanan dan ketertiban. Itu merupakan organisasi yang disepakati pedagang pasar,“ bebernya.
“Seperti kebersihan, ada yang narik Rp2.000, itu bukan kita karena kita hanya Rp3.000. Makanya saat aksi kita hadirkan kepala pasar masing-masing,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, menduga adanya kejanggaalan dalam pengelolaan retribusi pasar, belasan massa yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Muda (JIM) menggeruduk Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskuperdagin) Cianjur, Kamis (15/1/2026).
Dikawal puluhan anggota kepolisian, aksi unjuk rasa berjalan kondusif. Sejumlah pejabat Diskuperdagin Cianjur pun langsung menghampiri dan berdialog dengan massa aksi.
Ketua JIM Cianjur, Alif Firman, mengungkapkan kejanggalan bermula ketika Diskuperdagin memberikan data yang tidak sesuai terkait jumlah pasar yang masuk dalam pungutan retribusi.
“Beberapa waktu lalu, Diskuperdagin memberikan jumlah pasar yang dikelolanya itu sebanyak 15 pasar. Sedangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2023, itu jelas ada 23 pasar. Ini aneh, makanya kami mempertanyakan,” ujarnya kepada wartawan.
Alif mengaku saat pihaknya mengonfirmasi hal tersebut, Diskuperdagin beralasan bahwa ada beberapa pasar yang telah dikelola oleh pihak lain. Namun pernyataan itu berbeda dengan hasil temuannya di lapangan.
“Mereka bilang katanya ada yang dikelola oleh desa dan lain sebagainya. Padahal kami tahu, di Leles contohnya, ada dua pasar, satu yang dikelola oleh Bumdes dan satu yang dikelola oleh pemerintahan daerah. Kami sudah mengumpulkan buktinya biar aparat penegak hukum yang menindak. Jadi diduga ada PAD atau retribusi yang tidak disetorkan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti kejanggalan besaran tarif retribusi pasar kios/los. Dalam Perda Nomor 17 Tahun 2023, sambung dia, besarannya hanya Rp3.000 sudah termasuk kebersihan dan kemanan, namun fakta di lapangan banyak perbedaan.
“Di perda kan sudah jelas, namun tadi pihak dinas jawabannya berbeda. Makanya kami tadi mempertanyakan retribusi Rp3.000 itu untuk apa? Sewa lapaknya itu anggarannya kemana? Namun semua pertanyaan itu tidak dijawab oleh mereka (dinas),” ungkapnya.
Berdasarkan temuannya di lapangan, Alif menyebutkan, beberapa pedagang membayar retribusi pasar melebihi tarif yang sudah diatur dalam perda.
“Fakta di lapangan kami menemukan ada yang ditarik Rp7.500-Rp12.000. Ada juga yang sesuai ditarik Rp3.000, tetapi diberi karcisnya 4. Artinya ada pungutan lain di luar retribusi,” terangnya.
Saat pihaknya mendesak Diskuperdagin untuk memberikan seluruh data retribusi pasar yang ada di Cianjur secara terperinci, lanjut Alif, pihak dinas mengelak dan meminta para aktivis untuk meminta data tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur.
“Saat kami ke Bapenda, katanya data yang terperinci adanya di Diskuperdaging. Jadi bolak-balik tidak jelas. Hal yang kami jelaskan dan sampaikan ini, kami punya buktinya,“ tegasnya.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Alif menegaskan pihaknya bakal segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun Polda Jawa Barat untuk segera memeriksa semua retribusi tahun 2024-2025 di dinas perdagangan,” tegasnya.(gil)







