259 PPPK di Cianjur Resmi Dilantik, Bagaimana Nasib Honorer yang Belum Diangkat? Begini Penjelasannya

BERITACIANJUR.COM – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap II di Cianjur sudah selesai. Sebanyak 259 PPPK resmi dilantik di Pendopo Cianjur, Rabu (10/9/2025).

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, memberikan pesan agar mereka yang sudah dilantik untuk bekerja dengan hati dan profesional, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Terkait formasi PPPK tambahan, Wahyu mengaku pihaknya sudah berupaya mengajukannya ke pemerintah pusat. Jumlah yang sudah diajukan, sambung dia, lebih dari 7.000 orang.

Ia juga menegaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu realisasi dari administrasi dari pemerintah pusat, karena semua proses administrasi pengajuan formasi PPPK di Cianjur sudah selesai.

IMG 20250910 142912

“Jadi nanti kita lihat yang lainnya. Tadi sudah disampaikan, sebanyak 7.000 orang lebih yang kita ajukan. Mudah-mudahan pemerintah pusat segera ACC,“ ujarnya kepada wartawan.

Soal mekanisme penempatan dan kebutuhan tenaga PPPK di daerah, Wahyu menyebutkan Pemkab Cianjur terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar roda pemerintah dan pembangunan di Cianjur tetap berjalan baik.

“Ada mekanisme yang nanti akan kita diskusikan, agar kegiatan di pemerintah daerah baik pegawai maupun pembangunan bisa terus berjalan,“ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wahyu, menjelaskan pelantikan tersebut merupakan harapan dari masyarakat, sehingga para non-ASN kini sudah mendapatkan kepastian dan tidak lagi menjadi tenapa honorer, namun sudah dibranding atau mendapatkan legitimasi dan diakui pemerintah pusat.

Sesuai dengan regulasi yang ada, sambung dia, saat ini sudah diajukan lagi terkait proses yang berikutnya untuk PPPK Paruh Waktu dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN

“Harapannya saya minta kepada Pemkab Cianjur, untuk segera mengumumkan terkait dengan hasil formasi yang telah diajukan dan telah disetujui untuk PPPK paruh waktu kurang lebih 7.000 orang, dan ini amanat dari pemerintah untuk kita tuntaskan tahun ini,“ paparnya.

Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Wahyu, setelah BKPSDM Cianjur mengumumkan melalui website atau kanal-kanal publikasi, mereka yang akan diangkat PPPK Paruh Waktu harus segera mengisi DRH (daftar riwayat hidup) dan diajukan untuk nomor induk PPPK Paruh Waktu.

Sekadar informasi, berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh waktu ini bisa ditempatkan sebagai tenaga kesehatan, guru dan tenaga kependidikan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, penata layanan operasional, serta operator layanan operasional.

Soal besaran kompensasi, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan gaji paling sedikit sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN sebelumnya atau upah minimum yang berlaku di wilayah instansi bekerja.

“Gaji PPPK Paruh Waktu ini minimal gajinya eksisting, itu minimal, boleh saja lebih dan itu sesuai dengan kemampuan daerah,“ pungkasnya.(iky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timeline