BERITACIANJUR.COM – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, angkat bicara terkait kasus prostitusi daring atau online yang melibatkan tiga pelajar SMA di Cianjur.
Wahyu menegaskan, ketiga siswi SMA tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus dilindungi.
“Dengan adanya kejadian ini (prostitusi online), kami sangat prihatin dan menyayangkan. Jangan salahkan mereka karena mereka adalah korban yang harus dilindungi,“ ujarnya, Selasa (6/10/2026).
Selain bakal memberikan pendampingan dan pemulihan, sambung dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur juga memastikan ketiga pelajar SMA yang menjadi korban karena dijadikan PSK dalam praktik prostitusi online tersebut tetap bisa melanjutkan sekolahnya.
“Kami memastikan mereka akan tetap mendapatkan hak pendidikan atau melanjutkan sekolahnya, karena masa depan mereka memang harus diselamatkan,“ jelasnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Wahyu menyebutkan Pemkab Cianjur bakal melakukan pencegahan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, maupun lingkungan masyarakat.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak dan tidak hanya berhenti pada kasus ini. Jadi harus dilakukan langkah pencegahan dan memperkuat edukasi serta literasi digital bagi anak dan orang tua. Harus diedukasi terkait modus perekrutan dan eksploitasi sesksual melalui media sosial,“ paparnya.
Untuk bisa memaksimalkan langkah pencegahan tersebut, Wahyu mengaku bakal memperkuat koordinasi lintas instansi.
“Mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, serta penegak hukum, semuanya harus digerakkan dan diperkuat koordinasinya,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi daring atau online yang melibatkan pelajar SMA di wilayah Kabupaten Cianjur.
Dalam kasus ini, dua orang yang terlibat diamankan polisi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sukaluyu.
“Awalnya ada informasi terkait adanya gadis muda yang kerap masuk ke dalam sebuah penginapan. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hotel di Kecamatan Sukaluyu,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, Senin (5/10/2026).
Saat petugas mendatangi salah satu kamar hotel, sambung dia, ditemukan seorang pria berinisial CC (32) yang tengah menyetubuhi seorang pelajar SMA yang masih berusia 15 tahun. “Keduanya langsung kami amankan,” ungkapnya.
Alex menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa gadis yang diamankan di kamar hotel itu serta dua pelajar SMA lainnya, dijadikan PSK dengan sistem online oleh pria berinisial AM (25) yang berperan sebagai mucikari.
“Total gadis di bawah umur yang dijadikan PSK online oleh AM itu berjumlah 3 orang. Akhirnya kami juga menangkap AM,” jelasnya.
Alex menyebutkan, ketiga pelajar SMA yang terlibat prostitusi online itu melayani 2 hingga 4 pria hidung belang dalam setiap pekannya, dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
“Dari tarif tersebut, AM mendapatkan uang bagian sebesar 25 persen. Ketiga gadis itu sudah terlibat PSK online bersama AM sejak tiga bulan lalu,” terangnya.
Menurut Alex, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, masih adanya kemungkinan korban lainnya. “Kemungkinan ada korban lainnya, jadi kami masih mendalami kasus tersebut,” sebutnya.(gil)










