5 TPS di Desa Mentengsari Cikalongkulon Pemungutan-Penghitungan Ulang Pileg 2024, Buntut Kades Coblosi Surat Suara

BERITACIANJUR.COM – KPU Cianjur akan menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang pemilihan calon legislatif di 5 TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Hal itu dilakukan menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelanggaran pemilu usai peristiwa viral Kades Desa Mentengsari mencoblosi surat suara.

Ketua KPU Cianjur, M Ridwan mengatakan, MK memutuskan untuk mengabulkan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Hendry Juanda dalam Pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

“Berdasarkan putusannya dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 5 TPS di Desa Mentengsari,” ujar Ridwan, Kamis (6/6/2024).

Untuk pemungutan suara ulang, lanjutnya, akan dilakukan di TPS 15, sedangkan penghitungan suara ulang dilakukan di TPS 12, 13, 14, dan 16.

“Untuk pemungutan suara ulang hanya di satu TPS yakni TPS 15, selebihnya hanya penghitungan suara ulang untuk Pileg,” bebernya.

Ia juga membenarkan jika putusan tersebut berkaitan dengan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kades Mentengsari yang mencoblosi sejumlah surat suara.

Karena aksinya tersebut, Kades Mentengsari, Somantri sudah ditetapkan bersalah dan divonis hukuman selama 9 bulan penjara.

“Iya kaitan dengan aksi Kades mencoblosi banyak surat suara,” ungkapnya.

KPU pun menjadwalkan pemungutan dan penghitungan surat suara ulang pada pekan depan.

“Rencananya akan digelar pekan depan. Tapi kami akan gelar rapat dulu untuk persiapannya,” tandasnya.(gap)

Baca Juga  Janggal dan Kibuli DPRD, Dugaan Korupsi Belanja Pegawai Diduga Dilakukan Sejak Tahapan Perencanaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *