BERITACIANJUR.COM – Makin maraknya kejahatan dunia siber membuat kita harus ekstra waspada untuk mengunggah apapun di media sosial.
Tak sedikit kerugian materil dan non-materil yang dialami masyarakat akibat dimanfaatkan para pelaku kejahatan yang kerap mengintai korbannya kapan saja.
Berikut 6 Hal Penting yang Tidak Boleh Diposting di Media Sosial:
1. Kartu Identitas
Kartu identitas bisa berupa KTP, SIM, Kartu Mahasiswa, dan Paspor pasti memuat banyak informasi pribadi mengenai diri kita.
Hal itu termasuk alamat lengkap, Nomor ID, hingga tanggal lahir yang bisa dijadikan sasaran kejahatan orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi mulailah untuk menghindari memposting foto atau bahkan selfi dengan menunjukkan kartu identitas.
2. Boarding Pass
Hal yang tidak perlu dibagikan kedua adalah rencana liburan beserta tiket perjalanan atau boarding pass.
Tidak menutup kemungkinan orang jahat akan menjadikan kita sasaran kejahatannya dengan memantau keberadaan dan lokasi liburanmu. Ada baiknya untuk mempoating perjalanan liburanmu saat sudah sampai di rumah.
3. Wajah Anak
Dunia digital memiliki bahaya khusus untuk anak-anak. Sebab, anak-anak memang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan kejahatan.
Maka dari itu, para orang tua wajib waspada san mengurangi mengunggah foto/wajah anak agar dapat menghindari risiko penculikan, penipuan, bullying, hingga incaran predator anak atau child grooming.
Tak hanya itu, wajah anak pun kerap disalahgunakan untuk menjadi bahan Meme yang menjadikannya viral. Dampaknya ia akan merasa malu dan bahkan menjadi bahan promosi tanpa izin.
4. Slip Gaji dan Tabungan
Jangan pernah memposting slip gaji apalagi tabungan kita ke media sosial. Karena hal itu dapat mengundang kejahatan yang tidak bisa kita duga. Simpanlah informasi tersebut dan hanya cukup kita, pasangan, dan bank saja yang tahu.
5. Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan merupakan hal yang sangat rahasia dan harus kita jaga privasinya. Sebab, kita tidak pernah tahu bentuk kejahatan apa yang bisa datang saat kita memposting data perusahaan tempat kita bekerja.
Bisa saja hal tersebut menjadi celah dan dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan yang nantinya merugikan diri kita maupun perusahaan.
6. Dokumentasi/Foto Orang Lain
Sebisa mungkin dokumentasi atau foto tidak diposting tanpa izin dan jika terpaksa cantumkan sumber foto tersebut.
Jangan sampai karena hal itu, kita dituntut sebab telah melanggar hak cipta milik orang lain dan berurusan dengan hukum.
Selalu bijak bermedia sosial. Jangan jadikan posting sebagai kebiasaan dan pilahlah apa saja yang boleh dan tidak boleh diposting agar kita terhindar dari kejahatan yang merugikan.(gap)