BERITACIANJUR.COM – Polisi akhirnya menangkap Yanti Rustini (31) terkait pembunuhan sadis yang dilakukannya terhadap ibu dan anaknya sendiri.
Kasus tersebut tersebut terungkap usai warga menemukan sejumlah kerangka tubuh manusia di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.
Dalam aksinya, Yanti dibantu ayahnya Cahya (60). Keduanya memutilasi tubuh korban serta membakarnya untuk menutupi jejak perbuatannya.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah warga bernama Dede dan Indi menemukan potongan tulang tangan saat membersihkan kebun pada Minggu (4/5/2025).
Tepat di hari yang sama, lanjutnya, warga lain juga menemukan kerangka kaki dan tangan manusia hingga akhirnya membuat geger.
“Tim Satreskrim bersama Polsek segera menyelidiki dan mendapat informasi adanya sebuah rumah dengan keadaan tertutup rapat yang dihuni oleh keluarga tertutup. Saat diperiksa, tercium bau menyengat dan ditemukan bukti berupa foto mayat di ponsel, yang diduga merupakan korban,” ujar Yonky, Senin (19/5/2025).
Hasil penyelidikan polisi pun mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, pada Selasa (6/5/1025), sekitar pukul 11.30 Wib, tim kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Akhirnya tersangka Yanti dan Cahya langsung diamankan.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka dinilai sangat sadis. Untuk korban pertama, Siti Nurhayati alias Lilis (51), dicekik oleh tersangka Yanti, sementara Cahya membekap dan memegangi tubuh korban. Setelah korban tewas, perhiasan miliknya diambil dan dijual.
Sementara untuk korban kedua, yakni seorang balita berusia 3 tahun yang saat kejadian terbangun dari tidurnya dan dengan dalih agar tidak berisik serta jadi saksi, ia pun turut dibunuh.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyampaikan, motif awal yang diungkap tersangka adalah karena bisikan gaib dan menyebut korban sebagai ‘Buto Ijo’.
Namun dari hasil penyelidikan, sambungnya, motif sebenarnya diduga karena dendam pribadi dan masalah utang piutang.
“Tersangka Cahya memiliki utang mencapai Rp90 juta. Sedangkan Yanti, yang merupakan anak kandung korban, menyimpan dendam karena merasa selama hidup keinginannya tidak pernah dipenuhi oleh ibunya. Ia juga mengaku merasa diperlakukan tidak adil dibanding dua saudara lainnya,” tuturnya.
Tono menuturkan, setelah membunuh korban dengan cara dicekik, kedua pelaku sempat membiarkan jasad kedua korban di rumahnya.
“Setelah itu kerangkanya dibuang untuk menutupi jejak kejahatannya. Jadi memang keji perbuatannya ini. Bahkan pelaku ini berdarah dingin, telihat dari ekspresinya yang seperti tanpa penyesalan. Terutama Yanti ini, dia yang merupakan otak dari aksi pembunuhan tersebut dan dibantu oleh sang ayah,” bebernya.
Pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa pisau, gunting, kalung, gelang emas, dan handphone.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT subsider Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHP.
“Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” paparnya.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Ini adalah kasus pembunuhan sadis, korban dimutilasi dan dibakar. Tersangka bahkan merupakan anak kandung korban sendiri. Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional, termasuk kemungkinan adanya motif lain yang tersembunyi,” pungkasnya.(Iky/gap)