30 Pegawai Dishub Cianjur Diperiksa soal Dugaan Korupsi PJU Rp40 M, Ini Tanggapan Bupati

BERITACIANJUR.COM – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, buka suara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.

Menurutnya, jika hasil dari proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan adanya pejabat Dishub Cianjur yang terlibat, maka pihaknya siap untuk mengikuti tindakan atau aturan yang berlaku.

“Tentunya kami akan ikuti ketentuan dari Kejari, kalau nanti ada yang ditetapkan sebagai tersangka terutama di lingkungan pejabat dinas, jika memang harus disiapkan penggantinya, ya segera akan kami ikuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Senin (23/6/2025).

Setelah melihat penggeledahan di Kantor Dishub Cianjur, Wahyu mengaku sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kejari Cianjur tersebut. “Kita apresiasi kinerja Kejari, dan tentu kita akan ikuti semua proses hukum sesuai dengan Undang-Undang,” jelasnya.

Ia menilai, apa yang terjadi di Dishub Cianjur akan menjadi bahan evaluasi untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

“Kami akan segera evaluasi, tapi bukan hanya untuk Dishub saja melainkan berlaku untuk semua dinas di wilayah Cianjur. Saya juga tegaskan seharusnya program yang dijalankan harus tertib, sesuai hukum dan harus bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

Seperti diketahui, pasca-penggeledahan Kantor Dishub Cianjur, Kejari menetapkan sebanyak 30 orang diperiksa atau dijadikan saksi, termasuk para pejabat di Dishub Cianjur.

“Untuk sementara ini memang ada sekitar 30 orang yang diperiksa, termasuk pejabat dinas. Namun untuk lebih tepatnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, karena saat ini kami juga masih mengumpulkan berkas-berkas,” ujar Kepala Kejari Cianjur, Kamin.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur di Jalan dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Cianjur, Senin (23/6/2025).

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.

Berdasarkan pantauan beritacianjur.com, sekitar pukul 09.00 Wib, puluhan petugas Kejari Cianjur yang menggunakan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’ terlihat memasuki sejumlah ruangan di Kantor Dishub Cianjur.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *