AMIN Hadiri Sidang Perdana PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Minta Pemungutan Suara Ulang tanpa Prabowo-Gibran

BERITACIANJUR.COM – Paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024) pagi.

Dalam gugatannya, AMIN meminta agar hasil Pilpres 2024 yang diumumkan KPU beberapa waktu lalu dibatalkan dan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo ikut serta dengan mengganti wakilnya.

“Kita sedang berada di sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan bangsa dan negara. Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju sebuah demokrasi yang matang, ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke dalam bayang-bayang era sebelum reformasi yang sangat kita jauhi?,” ungkap Anies.

“Dengan penuh rasa hormat dan harap, kami mohon pada Majelis Hakim MK agar tidak membiarkan penyimpangan demokrasi yang berjalan belakangan ini lewat begitu daja tanpa dikoreksi,” tambahnya.

Sidang PHPU Ditangani 8 Hakim MK

Mengutip laman MK, sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak ikut terlibat dalam persidangan PHPU Presiden.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.

Dengan demikian, sidang PHPU Presiden akan ditangani oleh 8 hakim konstitusi. Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sidang pendahuluan perkara PHPU Pilpres 2024 dibagi menjadi dua sesi, yakni dari paslon 01 yang dijadwalkan pada jam 08.00 Wib dan paslon 03 pada jam 13.00 Wib.

Baca Juga  CRC: Plt Bupati Jangan Hanya Seremonial

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberian keterangan akan digelar Kamis, 28 Maret 2024.

Setelah itu, memasuki tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan akan digelar
22 April 2024.

Sebelumnya diberitakan, pasangan AMIN resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 09.02 Wib dengan tanda terima Nomor 01-01/AP3.PRES/Pan.MK/03/2024.

Gugatan tersebut dilayangkan usai KPU mengumumkan paslon 02, Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berikut perolehan suara ketiga paslon Presiden dan Wakil Presiden secara nasional:

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh 24,95% atau 40.971.906 suara.

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih 58,58% atau 96.214.691 suara.

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 16,47% atau 27.040.878 suara.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *