Ancam Turun ke Jalan, Aktivis Sebut Pemberhentian UHC Prioritas Rampas Hak Hidup Masyarakat Cianjur

BERITACIANJUR.COM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang menghentikan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, serta pemangkasan ratusan ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai pemerintah daerah, menuai sorotan publik.

Seorang aktivis, Hendra Malik, menilai kebijakan tersebut merupakan pengkhianatan konstitusi di bumi Cianjur. Apalagi menurutnya, ketika Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian yang berprofesi sebagai dokter, kebijakan itu sama saja seperti merampas hak hidup rakyat.

Hendra menegaskan, kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan struktural untuk memastikan tidak ada satu pun masyarakatnya yang terhalang mengakses layanan medis hanya karena persoalan biaya,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Bahkan Hendra menyebutkan, kebijakan yang dilakukan Pemkab Cianjur sangat brutal karena sudah menelantarkan ratusan ribu jiwa warga miskin Cianjur yang sebelumnya dijamin akses kesehatannya.

Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar blunder birokrasi, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan serta sumpah profesi kedokteran yang diemban Bupati Cianjur yang berprofesi sebagai dokter.

“Kesehatan rakyat bukanlah komponen anggaran yang bisa ditawar atau dikorting sesuka hati demi menutupi buruknya perencanaan fiskal daerah. Ketika UHC berubah menjadi sistem cut-off, artinya ada nyawa warga miskin yang sedang dikorbankan di atas meja birokrasi,” tegasnya.

“Sulit dimengerti memang, bagaimana mungkin seorang yang pernah mengenyam pendidikan kedokteran yang disumpah untuk menyelamatkan nyawa manusia (Bupati Cianjur), kini malah membiarkan pasien miskin mati perlahan di ambang pintu rumah sakit karena terbentur tembok administrasi cut-off ,” sambung dia.

Hendra menilai, kebijakan penghentian pembiayaan UHC Prioritas melalui skema cut-off ini menabrak dan melanggar hukum positif di Republik.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sedangkan Pasal 34 ayat (3) menyebutkan, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

“Pengurangan akses kesehatan secara sepihak oleh Pemkab Cianjur adalah bentuk pengingkaran negara (pemerintah daerah) terhadap hak asasi paling fundamental warganya,” terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 4 menyebutkan, setiap orang mempunyai hak sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

“Kebijakan cut-off menciptakan diskriminasi layanan kesehatan antara yang punya uang dan rakyat miskin yang dicoret dari daftar tanggungan APBD,” tegasnya.

“Kebijakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan kesehatan adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Mengorbankan anggaran kesehatan demi pos lain adalah bukti gagalnya kepala daerah dalam menyusun skala prioritas urusan wajib daerah,” tambahnya.

Selain Undang-Undang, Hendra juga menilai kebijakan yang dikomandoi Bupati Cianjur melanggar kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki).

“Seorang dokter yang menjabat sebagai kepala daerah tetap terikat secara moral pada sumpah profesi. Mengambil kebijakan yang memutus akses berobat ratusan ribu orang adalah bentuk pelanggaran etika kemanusiaan yang paling telanjang,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Hendra mendesak Bupati Cianjur untuk tidak berlindung di balik alasan klasik “defisit fiskal”.

“Jika anggaran untuk infrastruktur pencitraan atau seremonial birokrasi bisa disiapkan, maka anggaran nyawa rakyat seharusnya menjadi prioritas utama mutlak,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Pemkab Cianjur menggagalkan segera kebijakan UHC Cut Off dan segera mengembalikan status jaminan kesehatan masyarakat Cianjur ke skema UHC Prioritas Non-Cut Off tanpa syarat.

“Kami menuntut Bupati Cianjur untuk turun langsung menemui rakyat, meminta maaf secara terbuka, dan melepaskan jabatannya jika secara nurani sudah kehilangan empati kemanusiaannya sebagai seorang dokter,” kata Hendra.

Selain tertuju kepada Pemkab atau Bupati Cianjur, Hendra juga mendesak DPRD Cianjur untuk segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket guna menginvestigasi penggunaan APBD yang mengorbankan sektor kesehatan dasar rakyat.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, koreksi kebijakan, atau solusi penyelamatan jaminan kesehatan warga dari Pemkab Cianjur dan DPRD Cianjur, maka kami atas nama solidaritas masyarakat akan turun ke jalan untuk melakukan konsolidasi akbar dan aksi protes konstitusional,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *