BERITACIANJUR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen melindungi publik dari risiko penyalahgunaan data digital, khususnya data biometrik.
Di tengah meningkatnya ancaman terhadap keamanan data pribadi masyarakat, Kementerian Komdigi memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).
Sekadar informasi, belakangan ini sempat heboh soal pengumpulan data biometrik masyarakat Indonesia menggunakan perangkat pemindaian berbentuk mirip bola, yang dilakukan platform Wolrd. Dengan iming-iming mendapatkan token kripto yang bisa diuangkan, masyarakat Jakarta dan Bekasi mendatangi sejumlah gerai World untuk memberikan data biometrik kepada World.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan langkah tersebut merupakan hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.
“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” ujarnya seperti dikutip beritacianjur.com dari komdigi.go.id, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan.
“Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas,” ungkapnya.
Alexander menyebutkan, Kementerian Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya. Menurutnya hal itu sebagai bagia dari penegakan regulasi.
Empat kewajiban utama tersebut antara lain:
1. Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
2. Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
3. Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.
4. Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.
“Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital,” tutupnya.(gie/rls)